SATPOL: Erik Irawan, anggota Satpol PP Kota Kediri menerima bonus dari Kapolsekta Mojoroto, Kompol Didit Prihantoro (duta.co/NANANG PRIYO)

KEDIRI|duta.co – Janji Kapolsekta Mojoroto, Kompol Didit Prihantoro untuk memberikan hadiah kepada siapapun yang berhasil tangkap tangan pelaku tindak pidana dibuktikan, Senin pagi (20/2/2017). Bertempat di ruang kerjanya, Erik Irawan, anggota Densus 331, sebutan pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Kediri secara khusus mendapat penghargaan uang sebesar Rp. 500 ribu atas kerja kerasnya mengungkap jaringan narkoba di lingkungan sekolah.

Dijelaskan Kompol Didit Prihantoro, bahwa gebrakan dilakukan jajaran Polsekta Mojoroto dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, ternyata mendapat respon dari kalangan masyarakat. Berawal dari patroli di Kawasan Lebak Tumpang Campurejo.

“Pelajar SMK swasta terlihat linglung saat berada di salah satu warung. Saat didatangi petugas, dia terlihat seperti orang yang pasrah dan berdiam diri. Anggota satpol kemudian membawanya ke markas dan saat digeledah ditemukan bekas bungkus pil koplo,” jelas Kapolsekta Mojoroto.

Selanjutnya, siswa ini diserahkan ke Polsekta Mojoroto dan setelah dikembangkan akhirnya petugas mengamankan masing – masing Hafid (21), Setiawan (22) dan Kabul (21), ketiganya warga Kecamatan Banyakan. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 3.000 butir pil double L.
“Ini hasil pengembangan dari pelajar yang sebelumnya diamankan satpol pp dalam razianya, di kawasan Lebak Tumpang,” jelas Kompol Didit Prihantoro.  Berdasarkan hasil penyidikan, mereka mengedarkan pil ini kepada kalangan anak sekolah dengan menjual dalam kemasan kecil seharga Rp 125 ribu untuk 100 butirnya.
Kabid Trantib Satpol PP, Nur Khamid, menyatakan bangga atas kinerja anggotanya dan hasil ini membuktikan sinergi pihak Kepolisian dengan Satpol PP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di tahanan Mapolsek Mojoroto dan terancam Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nng)

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry