Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habib

SURABAYA | duta.co – Yasayan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengirim Surat Terbuka untuk Kapolres Sumenep. Surat bernomor: 212.Adv./SK/LBH/VIII/2019  ditujukan ke  Kapolres Sumenep dan Kasat Reskrim. Di surat yang dikirim pada Jumat (2/8) ini menyoal  pemberitaan korban pemerkosaan di Sumenep.

YLBHI-LBH Surabaya yang terus mengikuti perkembangan penanganan kasus pemerkosaan terhadap perempuan usia 19 tahun berinisial AA yang dilakukan oleh 6 orang di Kabupaten Sumenep pada 25 Juni 2019 lalu mengapresiasi pkinerja Polres Sumenep dalam menangani kasus ini.

Namun Direktur YLBHI-BH Surabaya LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah sangat menyayangkan dan keberatan atas pernyataan yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep pada 30 Juli 2019 yang dimuat  disalah satu portal online dengan judul “Hasil Visum Dokter, Cewek 19 Tahun Digilir 6 Pria di Sumenep ini Memang Sering Sanggama”.

Menurut Wachid, pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep yang mengatakan bahwa korban sebelumnya sering melakukan hubungan badan, yang mana pernyataan itu disampaikan ke publik, tentu akan menambah beban psikologis bagi korban dan bahkan juga keluarganya.

Hal ini karena berhubungan badan yang dilakukan di luar perkawinan merupakan hal yang tabu dan dianggap sebagai perbuatan amoral di tengah masyarakat. Dan pelaku hubungan badan di luar perkawinan akan mendapat stigma negatif.

“Dengan adanya stigma ini, tidak jarang masyarakat akhirnya “memaklumi” pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku dan di sisi lain seakan “menyalahkan” korban pemerkosaan hanya karena sebelumnya pernah melakukan hubungan badan di luar perkawinan,” sesalnya.

Terlepas dari benar atau tidak korban sebelumnya pernah melakukan hubungan badan di luar perkawinan, Kasat Reskrim Polres Sumenep seharusnya dan sepatutnya tidak menyampaikan ke publik. Sebagai aparat penegak hukum, sudah menjadi kewajiban untuk menjaga hal-hal yang sifatnya sensitif untuk tidak diungkap ke public.

“Apa lagi kasus ini berkaitan dengan kesusilaan. Selain itu juga, dugaan hubungan badan yang dilakukan oleh korban sebelumnya tidak ada hubungannya dengan kasus pemerkosaan yang terjadi,” tegasnya.

Berdasrkan hal-hal yang diuraikan di atas, Wachid menyampaikan beberapa hal di surat terbukanya kali ini, yakni menyayangkan dan keberatan atas pernyataan Kasat Reskrim Sumenep yang menyampaikan korban sebelumnya pernah melakukan hubungan badan.

Lalu meminta Kapolda Jawa Timur untuk menegur Kapolres Sumenep. “Juga kami meminta Kapolres Sumenep dan Kasat Reskrim Polres Sumenep untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf di publik. Harpannya gar kasus seperti ini tidak terulang,” tandasnya. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry