SURABAYA|duta.co – Guna mengungkap kebenaran dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr Hotma P.D Sitompoel SH, Mhum, ketua tim penasehat hukum Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini, terdakwa perkara dugaan menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, meminta notaris Atika Asiblie, selaku pejabat pembuat akta dihadirkan ke muka persidangan.

Menurut Hotma, terdapat kejanggalan dalam penangan proses hukum kasus yang menjerat kliennya tersebut. Kendati akta yang saat ini dijadikan biang perkara, namun tak sekalipun notaris Atika diperiksa untuk didengar keterangannya. Baik sejak ditingkat penyidikan polisi hingga perkara tersebut masuk ranah persidangan.

“Kita meminta majelis hakim berperan secara aktif, hingga notaris Atika bisa dihadirkan di persidangan. Jelas, tujuannya sangat penting guna didengarkan keterangannya. Ini semua demi penegakan hukum yang menyangkut nasib seseorang,” tegas Hotma saat ditemui usai sidang, Senin (18/11/219).

Tuntutan peran aktif majelis hakim ini beralasan, mengingat perkara yang tengah diperiksa saat ini adalah perkara pidana, bukan perdata.

“Kami harap hakim lebih aktif lah. Ini kan perkara pidana bukan perdata. Supaya kebenaran materiilnya bisa dibuktikan. Hakim harus memanggil notaris Atika dan Ketua MKN agar semuanya jadi terang benderang permasalahannya,” pungkas Hotma.

Hotma juga menegaskan, sejauh ini, semua saksi yang dihadirkan disidang, dinilai belum memberikan kontribusi besar yang bisa menguatkan dakwaan jaksa.

“Saya pakai bahasa awam aja. Jaksa mendakwa Henry dan istrinya menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik pada notaris. Dakwaan itu harus dibuktikan dengan orang yang melihat. Henry bersama istrinya menyuruh notaris memasukkan keterangan palsu tapi tidak ada yang melihat. Di BAP juga tidak ada yang lihat. Menjadi pertanyaan pokok, semua keterangan yang ada berdasarkan katanya dari akta 15 dan 16,” beber Hotma.

Hal tersebut membuat Hotma mempertanyakan terkait dasar pembuatan akta apakah sudah sesuai hukum atau tidak. Menurut pengakuannya, salah satu saksi yang memberikan keterangan di BAP, Budi Utomo menyebutkan hanya disuruh datang dan tanda tangan tanpa ada pembacaan akta sebelumnya.

“Dasar (pembuatan akta) ini harus sesuai hukum. Pembuatan akta haruslah dikantor notaris, harus dibacakan dan dihadiri saksi-saksi yaitu dari saksi dari kantor notaris. Jika salah satu saksi aja menyebutkan dirinya tidak hadir, tahunya udah jadi langsung tinggal teken. Lha terus dasar hukumnya apa,” imbuhnya.

Yang membuat heran Hotma kembali yakni keterangan dalam BAP dan surat dakwaan yang menyebutkan puluhan kali nama notaris Atika Asiblie, namun yang bersangkutan tidak dihadirkan untuk diperiksa di kepolisian dan persidangan.

“Menjadi pertanyaan, kok notaris tidak dipanggil atau dihadirkan. Padahal dalam keterangan BAP dan surat dakwaan kalau tidak salah sebanyak 35 kali nama Atika disebut, hanya dengan alasan dari Ketua MKN (Majelis Kehormatan Notaris) Surabaya bilang sudah sah dan sesuai prosedur jadi tidak perlu hadir. Sudah sesuai apanya, kan dia belum periksa saksi-saksi. Itu yang akan juga kita minta panggil ketua MKN untuk mempertanggung jawabkan jawabannya. Berani tidak ga dia datang,” tantang Hotma.

Sedangkan, pada agenda persidangan kali ini, majelis hakim terpaksa menunda sidang, karena jaksa Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak berhasil menghadirkan saksi Teguh Kinarto.

“Saksi berhalangan hadir karena sakit,” terang jaksa Ali.

Untuk diketahui, Henry dan istrinya diadili setelah didakwa memberikan keterangan palsu ke alam 2 akta otentik yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 dihadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan, perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni dituding baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di dispenduk capil pada 9 November 2011.

Dalam kasus ini, Henry dan Iuneke didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. eno

Foto: Tim penasehat hukum Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini yang diketuai Hotma Sitompoel saat diwawancarai wartawa usai sidang, Senin (18/11/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry