Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (ist)

JAKARTA |duta.co – Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan, Ahok bakal mendapat uang pensiun yang nominalnya sekitar Rp 10 juta.

“Kalau mengundurkan diri, SK (surat keputusan) keluar dan diberhentikan dengan hormat dapat. Enggak sampai Rp10 juta,” kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).

Sumarsono mengatakan, Ahok mengundurkan diri secara terhormat. Karena itu, Ahok mendapat dana pensiun. Dana pensiun tak akan diberikan bagi mereka yang terlibat kasus korupsi. “Kalau kasus operasi tangkap tangan, korupsi itu pemberhentian enggak terhormat,” jelas dia.

Diketahui, Ahok sudah mengundurkan diri dari jabatan gubernur DKI Jakarra. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri. Sejalan dengan pengunduran dirinya, Ahok pun mengembalikan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur DKI senilai Rp1,2 miliar. Dana ini merupakan dana operasional bulan Mei 2017.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya itu mengundurkan diri lantaran tidak ingin mengganggu pemerintahan dengan status hukumnya saat ini. “Yang dia (Ahok) pikirkan bukan soal dikabulkan, yang penting dia (Ahok) tidak membebani Pak Jokowi, tidak membebani pemerintahan,” ujar Wayan, Rabu (24/5) lalu. Wayan tak mengetahui kapan Ahok mengirimkan surat pengunduran diri itu.

Sebelumnya, Ahok, Senin (22/5) lalu telah membatalkan gugatan bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ahok tidak bisa lagi mengajukan banding bila suatu hari berubah pikiran.

“Ahok tidak bisa dibanding lagi karena sudah mencabut bandingnya,” kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Menurut Prasetyo, hal itu telah diatur dalam Pasal 234 ayat (1) KUHAP, yakni apabila jaksa penuntut umum (JPU) atau terdakwa sudah menandatangani pernyataan banding dan dikirim ke Pengadilan Tinggi tetapi memutuskan untuk dicabut sebelum diputus oleh Pengadilan Tinggi, maka banding bisa dicabut. “Banding masih bisa dicabut sebelum diputus pengadilan tinggi, ketika sudah dicabut tidak bisa diajukan kembali,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Prasetyo, hingga saat ini JPU masih belum mengambil langkah apakah akan menarik banding atau tetap melanjutkan. Jaksa penuntut umum, kata dia, masih perlu waktu untuk mengkaji dan mempertimbangkan segala kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi.

“Saya belum dapat laporan dari Jampidum, sedang dikaji, itu membutuhkan pertimbangan yang komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak,” ujarnya.

Jika banding dicabut tanpa mempertimbangkan banyak hal, jaksa tak bisa lagi mengajukan banding. “Banding masih bisa dicabut sebelum diputus pengadilan tinggi. Ketika sudah dicabut, tidak bisa diajukan kembali,” ujarnya.

Menurut dia, masih ada tenggat waktu bagi jaksa untuk berpikir ulang langkah apa yang akan ditempuh. Ahok divonis bersalah melanggar Pasal 156A tentang Penistaan Agama dengan kurungan dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ia saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Adik kandung Ahok, Fify Lety Indra, mengatakan, keputusan Ahok membatalkan pengajuan banding bukan karena takut mendapatkan hukuman yang lebih berat. Menurut pihak keluarga, banding batal diajukan karena keinginan Ahok agar situasi di tengah masyarakat bisa kembali tenang tanpa kekisruhan. hud, rol, kcm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry