DIAMANKAN: Pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur, Abdul Ghofur saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Abdul Ghofur (24), dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pria yang kos di Jl Mojo Klanggru Lor Surabaya ini tega menyodomi sebanyak 29 kali pada bocah laki-laki berinisial HD (9) yang tak lain adalah tetangga kosnya.

Awal kali pertama melakukan aksi bejatnya pada September 2017 lalu. Pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya itu di kosan pelaku dan sekali di kosan orang tua korban. Untuk mengakali perhatian korban, pelaku selalu membujuk korban dengan cara memperlihatkan video-video lucu dari ponsel miliknya.

Setelah korban terbujuk dan terbuai oleh lucunya video-video di ponsel, selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk tidur tengkurap. Pelaku langsung melepas celana sekaligus celana dalam korban. Setelah itu pelaku lantas melancarkan aksinya, melakukan sodomi ke korbannya hingga berkali-kali.

“Perbuatan pelaku baru diketahui saat korban yang berjenis kelamin laki-laki ini cerita ke orang tuanya. Kaget dengan yang diceritakan korban, akhir November 2017 lalu korban didampingi orang tuanya melapor ke Mapolrestabes Surabaya,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana, Minggu (3/12/2017).

Saat diperiksa, pelaku memang mengaku sudah menyodomi korban sebanyak 29 kali. Menurut data yang didapat, pada September 2017 saja, pelaku sudah melakukan aksi sodomi sebanyak 6 kali. Pada Oktober 2017 sebanyak 9 kali. Pada November 2017 sebanyak 13 kali.

“Di bulan yang sama, pelaku melakukan aksinya yang terakhir pada 28 November 2017. Jadi totalnya sudah 29 kali pelaku menyodomi korban dalam tiga bulan terakhir,” imbuh Kompol Dewa.

Sementara itu dihadapan polisi Abdul mengaku tega menyodomi korban yang masih duduk dibangku 3 SD tersebut hanya karena nafsu saja.  “Ya saya nafsu saja pak lihat dia (HD). Dulu saya pernah berhubungan badan dengan wanita, tapi semenjak saya putus nafsu birahi saya tak lagi tersalurkan,” aku pria asal Jombang ini.

Menurutnya, menyodomi HD lebih enak karena lebih aman dan tidak perlu mengeluarkan uang. “Selain itu ya karena alasan cari gratisan aja pak. Kalau saya main sama wanita (PSK) saya malah bayar,” imbuh Abdul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Abdul Ghofur dijerat Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry