Ketua KPPU Pusat, Afif Hasbullah (kanan) bersama dengan Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R Sutrisno saat temu media di Kantor Wilayah IV KPPU, Kamis (24/11/2022). DUTA/ridhoi

SURABAYA | duta.co – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan pengawasan atas adanya persaingan usaha tidak sehat dan kemitraan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk bisa masuk ke pasar global.

Hal ini dilakukan, karena pemerintah menargetkan adanya digitalisasi yang masif terhadap pelaku UMKM agar produknya bisa menembus internasional. Sehingga dikhawatirkan dengan target itu, dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan pribadi.

Ketua KPPU Pusat, Afif Hasbullah mengatakan target pemerintah untuk mengarahkan pelaku UMKM agar melakukan transformasi digital sangatlah baik. Karena dengan digitalisasi produk UMKM bisa dikenal banyak orang tidak hanya terbatas di satu wilayah tapi hingga ke pelosok nusantara dan ke luar negeri.

“Pastinya nanti pelaku UMKM akan semakin banyak yang masuk ke ecommerce. Karena hanya ecommerce yang bisa menjadi sarana mereka untuk berjualan agar bisa menembus pasar global,” kata Afif.

Sehingga dengan pengawasan itu, akan ada hal-hal yang tidak diinginkan ke depan yang bisa membuat adanya persaingan usaha yang tidak sehat.

Dikatakan Afif, KPPU melihat potensi persaingan yang tidak sehat itu misalnya dengan penyalahgunaan posisi dominan. Misalnya pemilik platform ecommerce nantinya akan menguasai data pelaku UMKM.

Nantinya data yang mereka pegang itu jangan sampai disalahguanakan atau diperjualbelikan dengan cara ilegal. “Karena itu akan menyalahi aturan dan akan menjadi perkara,” ungkapnya.

Potensi kedua yakni platform ecommerce itu pastinya akan memiliki produk sendiri untuk dijual. Sehingga nantinya jangan sampai timbul persaingan yang tidak sehat dengan produk UMKM. Kesetaraan persaingan harus bisa dijamin dengan baik antara toko yang punya sendiri dan toko orang lain dalam hal pelaku UMKM.

Dan yang ketiga yakni terkait jaminan. Dikatakan Afif, jangan sampai terjadi praktik diskriminasi misalnya boleh menjual di ecommerce A tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. “Kami akan terus memberikan informasi dan sosialisasi bagi pemilik platform agar tidak melakukan syarat tertentu,” jelasnya.

Jika nantinya ada laporan dari siapapun yang menjurus pada adanya persaingan dan kemitraan tidak sehat, maka KPPU akan bertindak dan menyelidiki. Bahkan bisa membawa ini ke ranah hukum.

“Kalaupun tidak ada laporan tapi KPPU melihat ada sesuatu yang tidak beres, maka kami juga akan bertindak,” tandas Afif.

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R Sutrisno menambahkan pengawasan akan masalah digitalisasi ini menjadi sebuah tantangan bagi KPPU tidak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia. Karena digitalisasi ini adalah sesuatu yang baru di dunia, maka aturan yang ada terkadang tidaklah cukup.

“Semua serba komplek. Tapi kami belajar dari banyak negara untuk menangani adanya persaingan dan kemitraan tidak sehat terkait digitalisasi ini,” tandas Dendy. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry