LAMONGAN | duta.co – Usaha kecil mikro kecil menengah (UMKM) dipicu untuk bisa memanfaatkan digitalisasi agar bisa mendunia (global). Untuk menuju ke arah sana dibutuhkan syarat khusus dan itu harus dipenuhi para pelaku UMKM.
Karena itu, tim pengabdian masyarakat Universitas Airlangga (Unair) dan LAZ Al-Azhar memberikan pendampingan pembuatan legalitas usaha khususnys nomor induk berusaha (NIB).
Tim Pengmas dipimpin Eka Puspa Dewi, Task Force Pelaksana dibantu mahasiswa lima mahasiswa yakni Hanna Nur Fauzi, Muhammad Rizqi Romadhon, Liha Ulima Nahdah, Diaz Tulus Anandri dan
Marwani Erwinsyah.
Mereka melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM di Desa Besur, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, 6 Juli 2024 lalu.
Selain NIB, tim pengmas juga memberikan pendampingan terkait Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Sertifikat Halal.
Kegiatan ini mendapat dukungan positif dari masyarakat dan Pemerintah Desa Besur untuk membantu UMKM dalam memenuhi legalitas usahanya,
sekaligus menjadi wadah untuk menyelesaikan permasalahan bisnis UMKM yang ada.
Eka Puspa mengatakan tujuan pendampingan pembuatan legalitas usaha untuk membantu para UMKM dalam meningkatkan kepercayaan pelanggan karena usahanya telah memenuhi standar yang berlaku.
“Pembuatan NIB memiliki fungsi untuk mendapatkan identitas resmi yang diakui
pemerintah. Sedangkan pembuatan PIRT dan Sertifikat Halal bertujuan menjamin kualitas produk dan keamanannya ketika dikonsumsi, serta memperoleh label kepastian halal, dan tentunya dapat meningkatkan daya saing dengan pasar domestik maupun internasional,” katanya.
Kegiatan pendampingan pembuatan NIB, PIRT, dan Sertifikat Halal kepada UMKM dilakukan oleh dua tim yang menyasar 16 UMKM untuk mengumpulkan data, meneliti bidang usaha, dan menganalisis aspek bisnis, khususnya terkait legalitas usaha. Usaha yang dibantu sebagian besar adalah makanan.
Dari keseluruhan UMKM, hanya satu usaha yakni milik Lusiana yaitu Ansya Snack yang telah memiliki tiga legalitas usaha (NIB, PIRT, dan Sertifikat Halal) dan empat UMKM telah memiliki NIB.
“Kalau usaha di bidang makanan atau minuman memerlukan legalitas lengkap dari NIB, PIRT, maupun sertifikat halal.
Upaya pembinaan UMKM untuk memperoleh legalitas usaha ini merupakan langkah yang strategis untuk menyongsong era UMKM Go Digital dan Global dengan memastikan para pelaku mikro, kecil, dan menengah untuk memperluas jangkauan pasarnya, meningkatkan daya saing, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional di kancah global.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat menjadi kontribusi untuk perekonomian desa dan
memberikan dukungan pada pertumbuhan maupun kesejahteraan UMKM di Desa Besur,” jelasnya. ril/hms