Bambang Sumantri, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek.

TRENGGALEK | duta.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2019. Termasuk Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dengan kenaikannya, sebesar 8,03 persen berdasarkan Peraturan Presiden (PP) nomor 78 tahun 2015.

UMK Kabupaten Trenggalek termasuk kategori paling rendah se Jatim  bersama Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Kabupaten Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, dan Magetan.

“Untuk UMK tinggi, tetap berada di wilayah Surabaya yang mencapai Rp 3,87 juta. Sedangkan UMK terendah, menyentuh angka Rp 1,76 juta di 9 kabupaten,” ucap Bambang Sumantri, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Senin, (3/12/2018) di Trenggalek.

Dikatakannya, dasar kenaikan UMK di Trenggalek, sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang didasari dari aturan dimana telah mengubah mekanisme penetapan UMK dibandingkan sebelumnya yang mengacu pada angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan.

“Sifatnya PP tersebut adalah penguatan aturan sebelumnya,”tegasnya.

Dewan Pengupahan, dilanjutkan Bambang, beranggotakan wakil dari pengusaha, buruh, pemerintah, dan akademisi yang kemudian melakukan survei harga-harga kebutuhan pokok dan sembako yang telah ditetapkan untuk kemudian disepakati.

“Hasil itu kemudian menjadi dasar penetapan angka KHL. Angka KHL itu menjadi patokan penentuan angka UMK yang biasanya angkanya tak jauh dari nilai KHL atau bahkan melebihinya,” lanjutnya.

Mengenai penyesuaian dari Gubernur Jatim, diakui dia,  penyesuaian tersebut merupakan bentuk intervensi pemprov. Maksudnya, tidak mengacu pada rumusan penghitungan UMK berdasarkan PP nomor 78.

“Sebab, jika daerah atau kabupaten dengan UMK terendah mengikuti aturan tersebut, selisihnya dengan wilayah kota akan semakin tinggi. Oleh sebab itu, intervensi Pemprov juga dalam rangka mengurangi disparitas nominal UMK,” terangnya.

Pasca ditetapkannya UMK, kata dia, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terhadap perusahaan yang ada di Trenggalek.

“Kita sosialisasikan sejak 28 November kemarin dan kini berlangsung,” katanya.

Jika perusahaan keberatan, masih lanjut Bambang Sumantri, dipersilakan perusahaan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika merasa keberatan silakan menggugat ke PTUN di Surabaya,” pungkasnya. (dik/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry