Ilustrasi kenaikan UMK Jombang.

JOMBANG | duta.co – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.320.770. Angka ini naik dibanding UMK 2025 yang berada di posisi Rp3.137.004. Penetapan UMK tersebut dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersamaan dengan penetapan UMK seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Rabu (24/12/2025).

Besaran UMK Jombang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, tertanggal 24 Desember 2025.

Dengan nilai tersebut, UMK Kabupaten Jombang menempati peringkat ke-10 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sekaligus menegaskan posisi Jombang sebagai salah satu daerah dengan tingkat upah relatif kompetitif di wilayah Jatim.

Kadisnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto, menyampaikan bahwa proses perumusan usulan UMK telah melalui pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di daerah.

“Pemerintah daerah bersama stakeholder ketenagakerjaan telah berupaya menyerap dan menyepakati aspirasi semua pihak,” ujar Isawan, Kamis (25/12/2025).

Ia menambahkan, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan kondisi regional Jawa Timur secara menyeluruh.

“Gubernur dan Pemprov Jatim tentu memiliki pertimbangan skala regional, baik untuk menjaga keberlanjutan dunia usaha dan industri, maupun mengendalikan disparitas UMK antarwilayah,” tandasnya.

10 Besar UMK Tertinggi Jawa Timur 2026:

Kota Surabaya: Rp5.288.796
Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
Kabupaten Malang: Rp3.802.862
Kota Malang: Rp3.736.101
Kota Batu: Rp3.562.484
Kota Pasuruan: Rp3.555.301
Kabupaten Jombang: Rp3.320.770

3 UMK Terendah di Jawa Timur 2026:

Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962.

Penetapan UMK 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan iklim investasi serta keberlangsungan usaha di Kabupaten Jombang dan Jawa Timur secara umum. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry