
JOMBANG | duta.co – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2026 menjadi Rp3.320.770 diharapkan mampu membawa perubahan nyata bagi kehidupan buruh. Namun, di lapangan, kenaikan tersebut masih kerap dipandang sebagai napas tambahan, belum sepenuhnya menjadi solusi atas tingginya biaya hidup.
Bagi sebagian buruh, kenaikan UMK memang memberi ruang sedikit lebih longgar untuk memenuhi kebutuhan dasar. Namun lonjakan harga pangan, biaya pendidikan, transportasi, hingga sewa rumah kerap menggerus kenaikan upah sebelum benar-benar bisa dirasakan dampaknya.
Menyadari keterbatasan kebijakan upah semata, Pemerintah Kabupaten Jombang tidak hanya bertumpu pada penetapan UMK. Sejumlah program perlindungan sosial dan subsidi digulirkan untuk menekan beban pengeluaran keluarga buruh, mulai dari pemberian seragam sekolah gratis hingga operasi pasar murah guna menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok.
Bupati Jombang Warsubi, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jombang Isawan Nanang Rusdiyanto, mengatakan Pemkab juga tengah menyiapkan layanan berbasis daring agar buruh tetap bisa mengakses program pasar murah.
“Nanti kami siapkan sistem pemesanan online bagi para pekerja. Kalau ada pasar murah, mereka yang tidak bisa datang langsung tetap bisa terlayani,” ujar Isawan, Selasa (30/12).
Langkah ini dinilai penting sebagai bantalan sosial, terutama bagi buruh dengan pendapatan tunggal dan tanggungan keluarga. Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada ketepatan sasaran serta kesinambungan program yang dijalankan.
Di tengah euforia kenaikan UMK, tantangan ke depan bagi Pemkab Jombang adalah memastikan kebijakan ekonomi tidak berhenti pada angka di atas kertas, melainkan benar-benar menjelma menjadi rasa aman, kepastian hidup, dan martabat kerja bagi buruh di Kota Santri.
“Semua itu juga kami lakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang stabil sekaligus iklim investasi,” pungkasnya. (din)







































