KEGIATAN sosialisasi HAKI di wilayah Kabupaten Pasuruan. (foto duta.co : abdul)

PASURUAN | duta.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, memberikan peluang bagi kalangan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk segera mendaftarkan diri untuk pengurusan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) secara gratis atau tidak ada pungutan biaya.

Upaya tersebut dilakukan agar kalangan pengusaha bisa mendaftarkan produk-produknya untuk dipatenkan secara resmi.

Kabid Industri Disperindag Kabupaten Pasuruan, Heru Hermadi mengatakan, bahwa pengurusan pendaftaran HAKI bisa menyangkut hak cipta, merek, hak paten maupun paten sederhana.

“Kami memberikan peluang ini kepada para UKM, agar produk-produknya mendapatkan hak paten. Apalagi saat mendaftarkan tidak dikenakan biaya, “katanya kepada wartawan, Jumat (2/6).

Menurutnya, untuk tahun ini, setidaknya sudah ada 40 UKM yang telah mendaftarkan diri dalam pengurusan HAKI dan seluruhnya dipastikan tidak dikenakan biaya sama sekali atau gratis.

Karena itu pihaknya mengingatkan kepada para pengusaha yang memiliki inovasi produk-produk baru diminta untuk secepatnya dilengkapi dengan sertifikat HAKI ke Disperindag Kabupaten Pasuruan secepatnya.

“Kalau normal, biaya pendaftaran bisa sampai Rp 650 ribu, tapi sesuai dengan sosialisasi dari Pemprov Jatim sejak Pebruari tahun ini, seluruh biaya kepengurusan HAKI adalah nol rupiah alias gratis, karenanya dalam hal ini kami berikan peluang dan kami persilahkan seluruh pelaku UKM di Kabupaten Pasuruan untuk datang langsung ke Disperindag, akan kami bantu semuanya, ”ujar Heru di sela kesibukannya.

Heru mengingatkan, pentingnya HAKI selain untuk perlindungan produk, juga mampu mengerek nilai jual, karena pasar akan merespons produk yang memiliki perlindungan hukum (legal), terutama konsumen asing yang selama ini dikenal selektif dan hati-hati pada keamanan sebuah produk.

Sehingga lanjut dia, dengan memiliki hak paten, produk UKM biar ada kepastian hukum dan tak ditiru produk lainnya.

“Kesempatan ini semestinya menjadi peluang bagus, khususnya untuk para pelaku IKM yang memiliki produksi unik agar segera mematenkan produknya. Dengan demikian lebih memiliki perlindungan dan bernilai ekonomi tinggi.

Jika terjadi penjiplakan pada produk-produk milik IKM, maka pemilik HAKI bisa langsung mengklaimnya. Sehingga produknya bisa aman dan tak ada persoalan, ”bebernya.

Ia menjelaskan, setelah mendapat sertifikat hak intelektual ini, pelaku usaha akan lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia).

“Kita punya 16 sampai 17 ribu UKM se-Kabupaten Pasuruan, akan tetapi memang masih banyak yang belum mendaftarkan ke HAKI. Untuk itu kami himbau untuk para pelaku UKM agar menyegerakan untuk melakukan kepengurusan HAKI atas produk yang dimilikinya, ”pungkasnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry