AMPD : Sunaryo, koordinator AMPD menunjukkan bukti gugatan kepada Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno. (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Kasus rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali menuai gugatan. Kali ini LSM Komite Penegak Perjuangan Rakyat (KPPR) menggugat Bupati Kediri dr. Haryanti Sutrisno ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (8/5).

Gugatan telah didaftarkan dan mendapatkan nomer register dari PN Kabupaten Kediri No 82/Pdt/5/2019. Penggugat mempersoalkan penjaringan, penyaringan, ujian pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri sebagai perbuatan melawan hukum.

Alasan penggugat pengisian perangkat desa yang telah dilakukan mulai 6 Maret 2019 dan seterusnya cacat yuridis dan tidak sah. Diduga pengisian perangkat desa ada rekayasa nilai ujian yang melawan hukum sehingga pengisian perangkat desa tidak sah dan batal demi hukum.

Penggugat juga memohon pengadilan memerintahkan proses ulang penjaringan, penyaringan pengisian perangkat desa sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Perwakilan LSM KPPR, Sunaryo mengatakan, setidaknya ada 167 desa yang melaksanakan ujian pengisian perangkat desa bekerja sama dengan Universitas Brawijaya dan IAIN Tulungagung sebagai pembuat soal ujian dan penilai.

Sementara Perda No 5 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tidak mempunyai kekuatan hukum karena telah dilakukan uji materi yang diajukan Paguyuban Kepala Desa (PKD) dan telah ada putusan dari Mahkamah Agung No 28/P/HUM/2018 yang amar putusannya mengabulkan uji materi.

Disamping itu perda yang menjadi dasar pengisian perangkat desa sampai sekarang masih belum direvisi. Padahal sesuai logika hukum sebelum digelar pengisian perangkat dilakukan revisi perdanya.

Karena perdanya belum direvisi sehingga Peraturan Bupati (Perbup) No 56 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tidak sah dan cacat yuridis sehingga pelantikan dan pengangkatan perangkat desa tidak sah dan wajib dibatalkan.

Selain itu penggugat juga menilai berkas ujian tidak dinilai langsung dan terbuka mamun dibawa ke Kantor Pemkab Kediri untuk dinilai tanpa peserta ujian perangkat desa. Akibat ada rekayasa nilai yang diperoleh calon yang didukung kepala desa.

Melakukan Pembiaran

Penggugat juga menilai ada penipuan publik dan pembunuhan karakter generasi muda sehingga mencederai demokrasi Pancasila. Generasi muda yang bersemangat mengikuti kompetisi secara sehat, namun semangat pupus itu karena dicurangi.

Selain itu juga diungkapkan fakta ada istri kades memperoleh nilai tertinggi pengisian lowongan kepala urusan. “Ada keponakan kades mendapat nilai tertinggi lowongan sekretaris desa,” ungkapnya.

Dari penelusuran penggugat juga ada anak kades mendapat nilai tertinggi lowongan kepala urusan dan istri kades mendapat nilai tertinggi jabatan kepala dusun. Yang lebih ironis lagi peserta tes lulusan sarjana dari perguruan tinggi terkemuka di Jatim kalah dengan lulusan ujian Paket C.

Sehingga pengisian perangkat desa telah menyuburkan terjadinya praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Karena ada istri dan anak kades yang terpilih menjadi sekdes.

“Kami menggugat bupati karena telah memberikan izin kepada kades melakukan pengisian perangkat desa serta melakukan pembiaran ada kecurangan secara terstruktur dan masif di seluruh Kabupaten Kediri,” tandasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry