JAKARTA l duta.co – Capres petahana Jokowi sering dinilai umbar janji. Juga dinilai suka mengklaim keberhasilan presiden sebelumnya. Lalu dipamerkan ke publik dengan harapan bisa mendongkrak elektabilitasnya.
Namun sebagian dinilai harapan palsu. Sebagian data keliru. Seperti soal tak adanya kebakaran hutan. Begitu juga soal tak adanya izin penguasaan lahan yang luas oleh orang tertentu. Klaim Jokowi ini pun patut diuji di lapangan sebab diduga banyak lahan luas dikuasai segelintir orang saja. Para konglomerat misalnya. Isu reklamasi Pantai Utara Jakarta yang kabarnya hanya dihuni orang-orang kaya bisa jadi salah satu buktinya yang harus diselidiki lebih lanjut. Reklamasi ini santer jadi perdebatan di masa gubernur Ahok. Kini izinnya dibatalkan oleh Gubernur Anies Baswedan hingga ada izin baru dan pembenahan banyak hal.
Yang parah, selain datanya belum valid dan belum diuji–seperti Jokowi ralat data soal kebakaran hutan–pernyataan itu juga dipakai untuk menyerang Prabowo Subianto–rival politiknya di Pilpres 2019. Prabowo tidak masalah. Dia tetap santai dan santun diserang secara pribadi oleh Jokowi soal pengusaan tanah ini. Padahal tanah itu HGU yang Prabowo siap mengembalikan bila negara memintanya. Sebab bila tidak, lahan itu pasti dikuasai orang asing atau orang kaya Indonesia lain.
Salah satu yang meragukan pernyataan Jokowi adalah Yusri Usman Direktur Eksekutif CERI. Dalam tulisannya di RMOL.CO, Yusri Usman mengatakan, Ketika acara debat capres kedua dilangsungkan pada hari minggu 17 Febuari 2019 dengan tema ” Energi, Pangan dan Infrastruktur ” di hotel Sultan Jakarta telah berlangsung sangat seru, di saat itu telah terjadi dialog panas antara Jokowi dengan Prabowo soal penguasaan lahan SDA yang sangat luas oleh segelintir orang saja, termasuk dituduhkan bahwa Prabowo ada memiliki lahan sekitar 220.000 hektare (Ha) di Kalimantan Timur dan 110.000 hektare (Ha) di Aceh.
Jokowi menegaskan selama pemerintahannya tidak akan pernah memberikan izin yang sama seperti pemerintahan terdahulu. Akan tetapi Prabowo pada “closing statement” debat telah menyatakan apabila negara membutuhkannya, dia “ikhlas” mengembalikan semua lahan HGU itu kepada  negara untuk dimanfaatkan kepada rakyat, suatu sikap ksatria yang patut kita berikan apresiasi.
Begitu juga atas sikap tegas Jokowi perlu kita diapresiasi yang telah berulang kali menegaskan bahwa “Semasa pemerintahan saya tidak akan memberikan izin terhadap lahan SDA yang luas dan sayapun tidak takut dengan siapapun kecuali sama Allah”, maka posisi Jokowi sebagai capres sekaligus sebagai presiden yang masih menjabat dapat dengan mudah memenuhi janjinya yang harus ditepati dihadapan ratusan juta rakyat yang telah menyaksikan debat langsung di tempat acara atau melalui media elektronik tentu menjadi saksi akan janjinya itu seandainya dia terpilih kembali untuk periode 2019 – 2024.

Sesungguhnya tak perlu lama menunggu untuk menilai apakah janji Jokowi itu konsekuen akan benar dilaksanakan demi kemaslahatan bangsa dan negara untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang atau hanya sekedar janji-janji saja.

Karena saat ini ada satu peluang besar yang sangat cocok dia harus bisa buktikan sesuai perintah UU Minerba nomor 4 tahun 2009, yaitu adanya potensi besar lahan tambang batubara yang sudah hampir 30 tahun dikelola oleh swasta dengan PKP2B ( Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara ) generasi pertama dengan skema ” Production Sharing Contract” yang akan berakhir kontraknya mulai tahun 2019 bertahap sampai dengan 2025 , semua lahan tambang dengan total produksi sekitar 200 juta metrik ton pertahun ini bisa dimiliki oleh BUMN Tambang , PLN dan Pertamina secara gratis, karena semua infrastruktur ditambang yang sudah ada  adalah merupakan barang milik negara.

Kalau Pemerintah ketika mengambil alih saham PT Freeport Indonesia mencapai 51,2 persen harus berjuang mencari pinjaman 4 miliar dolar AS oleh PT Inalum, ini ada tambang gratis kenapa tidak diambil? Malah kalau diserahkan ke BUMN Tambang ada potensi penerimaan tambahan sekitar 2 miliar dolar AS setiap tahunnya, di luar penerimaan pajak dan royalti.

Adapun lahan tambang batubara tersebut adalah milik PT Tanito Harum ( 36.756 Ha, tahun 2019), PT Arutmin Indonesia ( 70.153 Ha, 2020), PT Kendilo Coal Indonesia (30.000 Ha, 2021), PT Kaltim Prima Coal ( 90.938 Ha, 2021), PT Multi Harapan Utama ( 46.300 Ha, 2022), PT Adaro Indonesia ( 34.940 Ha, 2022), PT Kideco Jaya Agung ( 50.921 Ha, 2023) dan terakhir tambang PT Berau Coal Indonesia ( 118.400 Ha, 2025).

Caranya sangat mudah, hari inipun Presiden Jokowi tinggal perintah Mensesneg dan Menteri ESDM untuk membatalkan revisi ke 6 PP nmr 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pertanyaan adalah apakah berani Presiden mengambil kebijakan untuk tidak memperpanjang dalam bentuk IUPK kepada ke 8 pemilik PKP2B tersebut ?, akan tetapi berani menyerahkan semua tambang batubara itu kepada BUMN tambang,  PLN dan Pertamina untuk memenuhi kebutuhan PLTU-nya diperkirakan akan mencapai 160 juta metrik ton pertahun pada tahun 2025 dan menjalankan proses hilirisasi dari sinergi antar BUMN, karena semua lahan tersebut awalnya memang dikuasai oleh PN Batubara, hanya karena KEPRES nomor 75 tahun 1996 jo Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi IB Sujana nomor 680.K/29/M/PE/1996 telah diambil alih lahan tersebut oleh Pemerintah dan di kerjasamakan dengan swasta asing dan nasional. Kini Rakyat menunggu janji Pak Jokowi sebelum 17 April 2019. (Rmol co)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry