
SURABAYA | duta.co – Jumlah penduduk Kota Surabaya yang terdaftar sebagai peserta JKN telah mencapai lebih dari 99%. Jika ditinjau dari sisi cakupan kepesertaan, capaian tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Namun, menurut World Health Organization (WHO), keberhasilan UHC tidak hanya diukur dari tingkat cakupan peserta, tetapi juga dari kemampuan seluruh penduduk untuk memperoleh akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Meskipun dari sisi cakupan kepesertaan Surabaya telah mencapai UHC, kita tentu tidak boleh lengah. Masih banyak tantangan yang harus dihadapi, salah satunya memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas sesuai kebutuhan tanpa hambatan finansial. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan memastikan keaktifan peserta,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin di Surabaya, Selasa (9/12/2025).
Hernina menambahkan, banyak ditemukan kondisi di lapangan di mana peserta sudah terdaftar, namun status kepesertaan JKNnya tidak aktif, sehingga menjadi kendala krusial saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Maka dari itu, untuk mengantisipasi terjadinya kendala, peserta diimbau agar rutin memastikan status kepesertaan tetap aktif serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran tepat waktu.
“Penyebab status kepesertaan JKN tidak aktif memang bervariasi, bergantung pada segmen kepesertaannya. Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak aktif karena menunggak, dapat kembali mengaktifkan status kepesertaannya dengan melunasi tunggakan terlebih dahulu. Namun, apabila merasa keberatan untuk melunasi secara sekaligus, peserta dapat mengajukan skema cicilan tunggakan melalui Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB),” tutur Hernina.
REHAB dapat membantu peserta JKN melunasi tunggakan iuran dalam rentang waktu 4 hingga 24 bulan dengan cara mencicil secara bertahap selama satu siklus program, yaitu 12 bulan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran dan mencatatnya paling banyak untuk 24 bulan. Peserta yang memiliki tunggakan dapat mendaftar Program REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Selain itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang status kepesertaannya tidak aktif karena sudah tidak bekerja dan masih mampu untuk membayar iuran secara mandiri, dapat segera mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri atau PBPU. Sementara itu, bagi yang tidak mampu, dapat mendaftar sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah,” tegas Hernina.
Hernina mengatakan, apabila status kepesertaan peserta PBI tidak aktif dan peserta belum mampu membayar iuran, proses reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat. Namun, jika peserta sudah memiliki kemampuan untuk membayar iuran, disarankan untuk mendaftar pada segmen mandiri.
“UHC dari sisi kepesertaan berhasil kita wujudkan bersama. Kini saatnya kita tingkatkan kulitas dan akses layanan kesehatan agar Kota Surabaya bisa mencapai cakupan kesehatan semesta seutuhnya, sebagaimana yang kita impikan. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan kesadaran masyarakat untuk menjaga keaktifan kepesertaan JKN, kita optimistis Surabaya mampu menjadi contoh kota dengan layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan,” tutupnya.
Sementara itu, Sulistyana (52), peserta yang terdaftar dalam segmen PBPU, mengungkapkan pentingnya memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif. Menurutnya, musibah sakit tidak dapat diprediksi kapan datangnya. Selain berpasrah juga harus diimbangi dengan usaha, salah satunya memiliki jaminan perlindungan kesehatan yang dapat memberikan rasa aman.
“Program JKN juga memastikan seluruh masyarakat, baik dalam kondisi sehat maupun sakit, mendapatkan jaminan yang sama secara adil. Mendaftarkan diri dan memastikan status kepesertaan tetap aktif merupakan langkah bijak untuk melindungi kesehatan diri dan keluarga. Meskipun kita rutin membayar iuran namun tidak pernah menggunakannya untuk berobat, percayalah bahwa iuran yang kita bayarkan dapat membantu peserta lain yang membutuhkan,” ujar Sulistya. ril/lis







































