Bendahara DPD Partai Gerindra Jatim, Ahmad Hadinuddin (FT/SUUD)

SURABAYA | duta.co  – Teka-teki uang yang sempat diduga peluru ‘serangan fajar’, mulai terkuak.  DPD Partai Gerindra Jatim angkat bicara terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) Money Politic kader Partai Gerindra  Lomongan yang diamankan Polres dan Gakkumdu Kabupaten Lamongan, Senin (15/4/2019) malam.

Bendahara DPD Partai Gerindra Jatim, Ahmad Hadinuddin menegasakan bahwa uang senilai hampir Rp1 miliar yang diamankan aparat Polres Lamongan dari tangan kader Partai Gerindra itu adalah untuk uang saksi TPS di seluruh Kabupaten Lamongan, pemberian dari Partai Gerindra.

“Itu bukan Money Politic sebab uang itu untuk saksi TPS dari partai yang dibagikan oleh DPD Partai Gerindra Jatim,” ujar Ahmad Hadinuddin.

Dijelaskan Hadinuddin, DPD Partai Gerindra Jatim sejak Senin (15/4) lalu sekitar pukul13.30 menggelar rapat kordinasi dengan seluruh DPC Partai Gerindra se Jatim untuk pendistribusian dana saksi.

“Selesai acara, saya yang bertangungjawab secara teknis mendistribusikan dana saksi ke masing-masing DPC, dan diawali dari daerah yang jarak tempuh terjauh hingga selesai pendistribusian sekitar pukul 20.40 WIB,” ungkap anggota Komisi D DPRD Jatim.

Namun beberapa DPC yang saksinya belum 100 persen terpaksa tertahan untuk menyelesaikan hingga tuntas baru kami distribusikan uang untuk saksinya ke pengurus DPC yang hadir.

“Rata-rata tiap DPC yang menerima uang untuk saksi jumlahnya sangat besar sebab disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di kabupaten/kota setempat, ditambah honor koordinator saksi TPS, koordinator saksi Kecamatan dan koordinator saksi Kabupaten/Kota,” tegas Ahmad Hadinuddin.

Segera Dibayarkan

Senada, Ahmad Firdaus Fibrianto wakil ketua bidang advokasi dan hukum DPD Partai Gerindra Jatim menambahkan bahwa pihaknya turut mendampingi dan memantau pemeriksaan di Bawaslu dan Polres Lamongan terkait kesalahpahaman yang terjadi di Lamongan.

“Dana yang ada tersebut adalah dana untuk saksi bukan untuk money politics sebagaimana yang dituduhkan. Jumlahnya Rp 1.007.500.000 sesuai dengan jumlah 4500 TPS di Lamongan beserta kordinator saksi dan saksi PPK serta kordinator saksi kabupaten,” jelas caleg DPRD Jatim dapil Lamongan-Gresik ini.

Firdaus Fibrianto wakil ketua bidang advokasi dan hukum DPD Partai Gerindra Jatim.

Ditambahkan, hasil pleno Bawaslu akan memverifikasi sejumlah saksi yang ada, selanjutnya dana tersebut akan dikembalikan ke DPC Partai Gerindra Kabupaten Lamongan karena merupakan uang saksi yang akan didistribusikan pada saksi yang sudah terdaftar.

“Uang saksi adalah resmi dan sah menurut peraturan, statusnya sama seperti honor yang juga dibayarkan untuk petugas KPPS maupun penyelenggara pemilu yang lain,” pungkas Ketua Komisi B DPRD Jatim. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry