JAKARTA | Duta.co – Twitter memblokir akun @syihabrizieq dan @DPP_FPI, @HumasFPI, dan @HumasFPI. @syihabrizieq adalah akun imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sedangkan @DPP_FPI adalah akun DPP FPI yang dipimpin Rizieq.

Apabila akun-akun tersebut dibuka dari laman website Twitter, akan muncul keterangan ‘This account has been suspended’ (akun ini telah ditangguhkan). Meski tak menyebut secara eksplisit, pihak Twitter Indonesia menyebut tak bisa diaksesnya akun itu terjadi akibat pelanggaran peraturan Twitter.

“Penangguhan akun terjadi berdasarkan laporan-laporan yang kami terima dari pengguna melalui prosedur pelaporan pelanggaran yang kami miliki,” tulis Priscilla Carlita melalui surat elektronik yang beredar di kalangan wartawan , Senin (16/1), mewakili Twitter Indonesia.

PENTOLAN FPI: Imam Besar FPI Habibi Rizieq Shihab (kiri) dan Jubir Munarman. (IST)

Menurut Priscilla, aksi penangguhan tidak asal dilakukan. Untuk memastikan ada unsur pelanggaran, tim Twitter di San Francisco (Amerika Serikat) dan Dublin (Irlandia) memproses semua aduan pengguna sesuai peraturan yang mereka berlakukan.

Secara garis besar, ada tiga garis besar jenis pelanggaran yang tertera di situs Twitter. Pertama adalah batasan konten dan penggunaan Twitter. Pelanggaran ini berkutat seputar batasan dalam merek dagang, hak cipta, larangan konten pornografi, dan penyalahgunaan lambang Twitter.

Kedua, perilaku yang menghina. Pada poin ini, Twitter melindungi penggunanya dari ancaman kekerasan, pelecehan, perilaku kebencian, dan lainnya. Sementara pada poin terakhir, Twitter berfokus pada pelarangan konten spam.

Dalam kasus penangguhan akun @DPP_FPI, @syihabrizieq, dan @HumasFPI, Priscilla belum menyebut secara spesifik jenis pelanggaran yang dilakukan ketiga akun itu. Namun Priscilla juga menyatakan pengguna yang mendapati akunnya ditangguhkan, bisa meminta untuk dipulihkan kembali.

“Pengguna terkait dapat mengajukan banding jika merasa tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan Twitter maupun Terms of Service,” imbuh Priscilla.

Pemerintah Bantah Ajukan Blokir

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya memberi tanggapan mengenai pemblokiran akun Twitter DPP FPI,  Rizieq Shihab, dan Humas FPI. Melalui pesan singkat, pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza menepis dugaan keterlibatan pemerintah atas pemblokiran itu.

“Tidak ada (minta laporan). Kemungkinan itu dilakukan melalui self report oleh pengguna Twitter sendiri,” kata Noor Iza melalui pesan singkat, Senin (16/1/2017).

Polri juga mengatakan tidak ada permintaan dari kepolisian terkait pemblokiran akun-akun twitter tersebut. “Tidak ada (permintaan dari Polri),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).

Kepala Bagian Mitra Biro Penmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, pemblokiran akun twitter merupakan kewenangan Kementerian Informasi dan Komunikasi. Awi mengaku belum mengetahui soal pemblokiran tersebut. “Saya belum bisa jawab soal itu. Itu kewenangannya ada di Kemkominfo,” kata Awi di lokasi yang sama.

Awi mengatakan Polri terus memantau akun media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian, fitnah maupun hoax. Polri akan mengambil tindak tegas terhadap akun-akun yang dikategorikan tersebut. “Kalau ada masyarakat yang melaporkan kami proses, tapi kami juga bisa melakukan penyelidikan sendiri dengan mengeluarkan laporan model A,” ujarnya.

Kabar pemblokiran ketiga akun itu memicu perdebatan antara para penentang dan pendukung FPI . Bahkan, topik pembicaraan dengan kata kunci ‘FPI’ dan ‘Habib Rizieq’ sempat memadati linimasa Twitter Indonesia. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry