ANKARA | duta.co — Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman 25 bulan penjara kepada Ayla Albayrak, reporter “Wall Street Journal (WSJ)” dalam pengadilan in absentia. Wartawan berkewarganegaraan ganda, Turki dan Finlandia itu dituduh melakukan propaganda untuk pemberontak Kurdi.

Dilansir Wall Street Journal, Albayrak dijatuhi hukuman atas laporan terkait bentrokan yang berlangsung pada 2015, antara pasukan keamanan Turki dan pemberontak dari Partai Pekerja Kurdistan (PKK) di Turki tenggara. Albayrak yang saat ini di Amerika Serikat, akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Keputusan pengadilan itu diberikan bertepatan dengan meningkatnya ketegangan antara Turki dan Amerika Serikat, setelah dua negara sekutu NATO tersebut masing-masing mulai menangguhkan layanan visa pada Ahad. Kelompok hak asasi dan sekutu Barat Turki mengeluhkan memburuknya pembelaan terhadap hak asasi manusia di bawah kepemimpinan Presiden Tayyip Erdogan, dan khawatir negara tersebut terjerumus pada pemusatan kekuasaan politik yang lebih besar.

Asosiasi Wartawan Turki mengatakan, sejak terjadinya percobaan kudeta gagal Juli 2016, pihak berwenang telah memenjarakan 50.000 orang yang saat ini tengah menunggu persidangan. Mereka juga telah memberhentikan sekitar 150.000 orang dari pekerjaan mereka. Sebagai bagian dari upaya pembersihan, sekitar 150 media telah ditutup dan sekitar 160 wartawan dipenjara. (net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry