SURABAYA l duta.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, kembali digelar. Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan pidana selama tujuh tahun penjara terhadap terdakwa.

Tuntutan berat itu diberikan karena Sugiri dinilai terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi sekaligus. Selain terlibat dalam perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, ia juga menerima suap dari proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono.

Nilai proyek rumah sakit yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp14 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Sugiri diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk mengatur pemenang tender agar sesuai dengan keinginannya.

JPU KPK menyampaikan alasan di balik tuntutan tujuh tahun penjara ini dengan lugas. “Terdakwa tidak hanya mencederai kepercayaan publik melalui jual beli jabatan, tetapi juga secara aktif meminta dan menerima uang dari kontraktor yang menggarap proyek daerah. Ini merupakan kejahatan ganda yang sangat merugikan negara dan masyarakat Ponorogo,” ujarnya di hadapan majelis hakim Selasa,(14/7/2026).

Kasus suap proyek RSUD ini telah lebih dulu menjerat pihak lain. Seorang kontraktor bernama Sucipto sebelumnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia terbukti memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk mengamankan paket pekerjaan di RSUD dr. Harjono.

Selain pidana penjara, jaksa juga menjabarkan tuntutan tambahan yang bersifat konkret. “Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda serta mencabut hak politik terdakwa selama beberapa tahun ke depan. Ini diperlukan agar tidak ada lagi kepala daerah yang menyalahgunakan mandat rakyat,” tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari Sugiri Sancoko dan tim penasihat hukumnya.

Jaksa KPK menutup dengan pernyataan penuh harap agar putusan akhir sejalan dengan tuntutan. “Kami yakin majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil dan memberikan efek jera maksimal. Sudah saatnya birokrasi bersih kita tegakkan tanpa kompromi,” tutupnya.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry