
SURABAYA | duta.co – Sidang perkara pembangunan rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Nomor 50 Surabaya dengan terdakwa Sudarmanto, S.E. dan Dian Kuswinanti kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, dinilai tidak cermat dalam menyusun Surat Tuntutan Nomor: PDM-2033/Tg.Prk/08/2025.
Dalam surat tuntutannya, JPU hanya menekankan pada keterangan ahli konstruksi, Ir. Handoko Sugiharto, M.T., yang menyebut pembangunan rumah tersebut menimbulkan kerusakan pada bangunan milik pelapor, Sholeh. Namun, menurut tim kuasa hukum terdakwa, JPU justru mengabaikan sejumlah fakta persidangan dan bukti penting yang meringankan terdakwa.
“Kami sudah menunjukkan bukti bahwa klien kami pernah melakukan perbaikan rumah Pak Sholeh pada Maret–April 2017, dan itu diterima baik oleh pelapor. Bahkan ada bukti tertulis dengan tanda tangan pihak pelapor. Kenapa hal ini tidak dimasukkan dalam pertimbangan JPU?” tegas Terdakwa Sudarmanto dalam persidangan.
Selain itu, sejumlah dokumen penting juga dinilai diabaikan JPU, antara lain Surat Polres Tanjung Perak No: B/709/VII/RES 124/2022 SATRESKRIM, yang menyatakan hasil penyelidikan perkara ini dihentikan karena bukan tindak pidana. Bukti adanya pelaporan ke DPRD pada 25 April 2022, yang dinilai penuh fitnah. Fakta hasil mediasi di Satpol PP Surabaya tahun 2018, di mana terdakwa terbukti hadir meski pelapor menyebut sebaliknya. Dugaan pilih kasih terkait pencabutan IMB, karena rumah milik pelapor juga dipakai untuk usaha namun tidak dicabut izinnya.
“Bagaimana mungkin JPU menutup mata terhadap bukti-bukti ini? Padahal jelas sekali perkara ini lebih bersifat perdata, bukan pidana,” lanjut terdakwa.
Sementara itu, dikonfirmasi duta.co melalui WhatsApp, JPU Estik Dilla Rahmawati enggan memberi penjelasan panjang. Ia hanya menyampaikan agar konfirmasi diarahkan ke Kasi Intel.
“Monggo lewat Kasi Intel, pak, dan saya lihat selama ini jenengan tidak hadir di persidangan. Semua poin yang ditanyakan sudah terungkap selama proses pemeriksaan persidangan,” tulis Jaksa Dila dalam balasannya, Kamis (28/8/2025).
Pihak terdakwa juga menegaskan bahwa mereka memiliki itikad baik, antara lain dengan mengurus IMB secara mandiri hingga terbit pada 4 Juli 2021, serta melakukan mediasi ganti rugi di berbagai tingkatan mulai dari kelurahan, kecamatan, Satpol PP, hingga KP3. Namun, semua fakta tersebut dinilai tidak masuk dalam pertimbangan JPU.
Dengan adanya kelemahan dalam tuntutan tersebut, terdakwa Sudarmanto berharap Majelis Hakim dapat obyektif dalam mengambil keputusan. “Kami meminta Yang Mulia Hakim melihat bukti secara menyeluruh, bukan hanya mengikuti tuntutan JPU yang jelas-jelas prematur dan sarat kejanggalan,” pungkasnya. (gal)