Terdakwa Moch. Wahyudi meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (1/9/2025).

SURABAYA | duta.co – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Senin (1/9/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Moch. Wahyudi.

Dalam persidangan, JPU menuntut Moch. Wahyudi selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut diajukan dengan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, karena dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dinilai tidak terbukti.

Menurut JPU, terdakwa yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap menyalahgunakan wewenang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sandi dan Davis.

Namun, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ridlwan, S.H., menilai tuntutan tersebut terlalu dipaksakan.

“Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap klien kami, Moch. Wahyudi. Kami sudah siap, baik jika dituntut tinggi maupun rendah. Namun bagi kami, yang penting adalah fakta persidangan. Fakta jelas menunjukkan bahwa peran Pak Wahyudi hanyalah administratif dan telah melalui verifikasi tim teknis. Tidak ada niat jahat di situ,” tegas Ridlwan usai persidangan.

Ia menambahkan, baik unsur actus reus (tindakan nyata) maupun mens rea (niat jahat) tidak dapat dibuktikan oleh JPU. “Kalaupun JPU tetap menuntut, itu artinya terlalu dipaksakan dan dicari-cari kesalahan. Bahkan, Pak Wahyudi tidak pernah mengenal Sandi maupun Davis, bagaimana bisa dianggap bersama-sama melakukan tindak pidana,” lanjutnya.

Dan yang lebih lucu lagi, menurut Penasehat hukum Muhammad Ridlwan dalam tuntutan terhadap kliennya Moch Wahyudi lebih tinggi, padahal menjalankan tugas administratif PPK juga Actus Reus maupun mens rea tidak terbukti.

Sementara, kedua Terdakwa lainnya yaitu Sandi 1 tahun 6 bulan dan denda 100 juta, terdakwa Davis 1 tahun 9 bulan. Padahal, kedua terdakwa ini terbukti nyata baik Actus Reus maupun mens rea (niat jahatnya). Contoh saja dalam perbuatannya terdakwa Davis melalui orangnya bernama Joko telah melakukan pemalsuan tandatangan, dokumen, dan lain-lain.

Dengan demikian, pihak terdakwa akan menyusun pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, 15 September 2025.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Widodo Hadi Pratama, S.H., saat dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Di akhir sidang, ekspresi Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., mencuri perhatian. Saat tuntutan dibacakan, ia sempat tersenyum tipis, seolah menyiratkan bahwa ada hal yang ganjil dalam tuntutan JPU. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry