Warga saat demo dengan membentangkan spanduk tuntut Polres agar warga bisa bekerja kembali di depan Mapolres Pasuruan, Selasa (13/11/2018), siang. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Ratusan warga Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ramai-ramai menggelar aksi demo di depan Mapolres Pasuruan, Selasa (13/11/2018), siang. Mereka yang datang secara tertib tersebut, langsung membentangkan spanduk besar sebagai aksi protes pada polisi.

Kehadiran warga untuk menuntut penambang galian sirtu, yang diketahui bernama Samud (55), yang beberapa bulan lalu ditangkap polisi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), segera dibebaskan dari jerat hukum atas tuduhan ilegal mining (pertambangan liar).

“Kami menuntut H Samud dibebaskan. Dia orang yang baik dan sangat peduli dengan masyarakat,” kata Sutrisno, perwakilan warga di lokasi.

Warga yang datang menggunakan kendaraan bus dan mobil ini menggelar poster dan spanduk di depan Mapolres Pasuruan. Tentu saja aksi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di jalur pantura. Aksi warga ini tak berlangsung lama. Mereka hanya menggelar poster dan menempelkannya di pagar Mapolres Pasuruan. Warga juga tidak berorasi untuk menyampaikan tuntutannya.

Usai menggelar poster, warga akhirnya meninggalkan Mapolres Pasuruan. Para pengunjuk rasa mengaku mendapat informasi bahwa H Samud telah dibebaskan dari jerat hukum. Warga ingin penegak hukum bersikap profesional dalam kasus yang menjerat H Samud, meski sejak kena OTT, ia tidak ditahan. Warga menilai bahwa H Samud tak bersalah.

Perangkat Desa Sumbersuko, M Yusuf mengungkapkan bahwa penangkapan dalam kasus OTT tersebut H Samud saat itu tidak berada di lokasi. Namun oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Hal inilah yang menimbulkan reaksi warga Dusun Jurang Pelen, agar H Samud segera dibebaskan. Selain itu juga dianggap warga belum cukup bukti,” tandasnya di sela aksi demo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, yang dikonfirmasi mengaku bahwa proses hukum terhadap Samud tetap berjalan.

“Proses hukum tetap berjalan. Kami sudah memanggil tersangka untuk dilakukan penyidikan atas pelanggaran Undang-Undang Minerba,” terang Kasat Reskrim, pada wartawan. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry