PULIHKAN NAMA: Kuasa hukum PT Petrona Inti Chemindo, Prihadi Saputro pada acara temu jurnalis di Hotel Marriott, Senin (13/3/2017)

SURABAYA | duta.co – Razia permen berbentuk dot yang diduga mengandung narkoba yang dilakukan  satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kota Surabaya membuat importir permen tersebut, PT Petrona Inti Chemido menyiapkan perlawanan.

PT Petrona memberikan waktu 14 hari kepada Pemkot Surabaya untuk melakukan pemulihan nama baik importir yang berbasis di Jakarta tersebut.

“Kami sangat menyayangkan dengan razia, perampasan, yang dilakukan Satpol PP kota Surabaya terhadap produk klien kami,” ujar kuasa hukum PT Petrona Inti Chemindo, Prihadi Saputro pada acara temu jurnalis di Hotel Marriott, Senin (13/3/2017).

“Oleh karena itu kami akan menunggu etikad baik dari Pemkot Surabaya untuk memulihkan nama baik klien kami,” lanjut Prihadi yang didampingi direktur Petrona Inti Chemindo, Johannes.

Secara spesifik, Prihadi menuntut adanya tindakan dari Pemkot untuk mengeluarkan edaran tentang pemberitahuan tersebut. “Terhitung mulai hari ini kami meminta kepada Pemkot untuk mengeluarkan edaran tersebut hingga 14 hari kedepan. Bentuknya bisa berupa iklan,” tutur Prihadi.

Apabila hal tersebut tak dilakukan, Prihadi mengatakan telah menyiapkan langkah lanjutan. “Hingga saat ini, kami belum ada rencana untuk membawa masalah ini ke meja hijau. Pihak klien masih berbesar hati untuk menunggu reaksi dari Pemkot. Meskipun demikian, kami telah menyiapkan draftnya,” jelasnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry