NUNGGU SIAPA LAGI: Motor milik Taufik hancur saat dievakuasi petugas (Humas Daops 7)

KEDIRI | duta.co – Sudah tahu jadi ‘lintasan tengkorak’, jalan di sebelah utara SPBU Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, itu tetap dibiarkan ‘melongo’, tanpa palang pintu. Padahal, di sini kereta api silih berganti dengan kecepatan tinggi.

Senin (30/7),  dua orang meninggal dunia di lokasi dengan luka sangat parah. Kondisi ini kembali memantik perhatian sejumlah pihak. Humas Daops 7 PT. KAI Ixfan Hendri Wintoko, mengatakan, mengacu UU Nomor. 23 Tahun 2007 terkait pintu perlintasan sebidang atau menutup, merupakan tanggung jawab pemberi ijin, dalam hal ini pemerintah daerah.

Apa pun, kecelakaan sudah sering terjadi. Kali ini KA Rapi Dhoho jurusan Surabaya–Blitar, dari arah utara menabrak sepeda motor dinaiki 2 pemuda calon Mahasiswa IAIN Tulungagung, yang dikendarai Ahmat Taufik membonceng M Idni Azia. Keduanya warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Motor hendak melintasi rel kereta yang menghubungkan Desa Plosokandang dan Desa Bago. Karena tak tahu akan ada kereta lewat, Taufik jalan saja dan langsung disambar kereta api. “Sejumlah orang telah berteriak menginggatkan untuk berhenti karena akan melintas kereta. Tetapi korban rupanya tidak dengar dan tahu,” jelas warga.

Pemerintah Harus Bertindak

Dijelaskan Ipda Dion Fitrianto, Kanit Laka Polres Tulungagung, bahwa, saat kedua korban melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu itu, secara bersamaan melintas kereta api ‘Rapi Dhoho’ dari arah Tulungagung menuju Blitar.

“Karena jarak sudah dekat antara sepeda motor dengan kereta api, akhirnya terjadilah benturan. Warga sekitar sebenarnya sudah meneriaki pengendara sepeda motor tersebut, tetapi, tidak dihiraukan hingga akhirnya terjadilah kecelakaan. Kedua korban mengalami luka serius langsung meninggal dunia di lokasi. Saat ini sudah dievakuasi ke RSUD dr. Iskak Tulungagung,” terang Kanit Laka.

Atas kejadian ini, pihak KAI berharap pemerintah daerah maupun Kementerian Perhubungan selaku pemberi ijin jalan bertindak. Demi keselamatan kereta api maupun pengguna jalan, sebaiknya dibuatkan underpas atau fly over. “Ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan selaku pemberi ijin,” terang Humas Daops 7 PT. KAI Ixfan Hendri Wintoko. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry