SURABAYA | duta.co — Dengan semangat baja, buruh di Jawa Timur menggelar aksi di depan Kantor Gubernur, Jl. Pahlawan, Surabaya, Kamis (31/10/2024).
Aksi ini bersamaan dengan pembacaan putusan uji materi UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang rencananya dibaca hari ini.
Ratusan atau bahkan nyaris ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, mengikuti demonstrasi tersebut. Massa berkumpul di Jl. Raya Darmo sebelum bergerak ke Kantor Gubernur.
Jazulo, Sekretaris PERDA KSPI Jawa Timur, menilai UU Cipta Kerja merugikan buruh. “Banyak pasal yang melemahkan perlindungan kerja,” tegas Jazuli sebagaimana diunggah rri.co.id
Ia juga menyebut UU tersebut memicu peningkatan PHK, kontrak kerja tidak aman, dan pengurangan pesangon. Kondisi ekonomi yang melemah akibat deflasi menambah beban buruh.
“Deflasi lima bulan beruntun menandakan ekonomi lesu, daya beli buruh tergerus,” tambahnya. Hal ini menurut Jazuli, memperparah situasi di sektor industri, terutama tekstil dan garmen.
KSPI Jawa Timur menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10%. Mereka menolak penentuan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Jazuli memastikan aksi ini hanyalah permulaan. “Aksi lebih besar akan digelar pada 5 November 2024,” ujarnya.
Aksi akan terus berlanjut hingga tuntutan buruh terpenuhi atau penetapan UMK 2025 diumumkan. Penetapan upah diperkirakan paling lambat pada akhir November.
KSPI berharap demonstrasi ini menjadi pengingat bagi pemerintah akan hak-hak buruh. Buruh menuntut kesejahteraan nyata, bukan hanya janji.(sumber rri.co.id)