(ki-ka) Dhani Rahmadian, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik, Chohari, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja saat sebuah acara di Surabaya, Kamis (6/12). DUTA/endang

SURABAYA | duta.co – Dalam waktu dekat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan membayar tunggakan ke rumah sakit.

Ini dilakukan karena BPJS Kesehatan mendapatkan suntikan dana lagi dari pemerintah.

Dengan dana suntikan itu, maka BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga akan membayarkan tunggakannya ke beberapa rumah sakit.

“Tentunya tidak semua. Dan rumah sakit yang sudah memasukkan data dan sudah kami verifikasi yang akan kita bayarkan. Ini bertahap,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja dalam sebuah acara di Surabaya, Kamis (6/12).

Diakui Herman, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, sampai saat ini jumlah tunggakan ke rumah sakit di Surabaya mencapai Rp 200 miliar.

Jumlah itu akan terus bertambah karena setiap hari selalu ada data masuk klaim peserta.

Untuk pembayaran akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama akan cair dari pusat sebesar Rp 66 miliar dalam minggu ini.

Dan tahap kedua akan cair sekitar Rp 150 miliar. “Doakan saja semoga semua ini bisa beres,” tukasnya.

Selain mengenai masalah pembayaran tunggakan ke rumah sakit, Herman juga menyosialisasikan tentang Peraturan Presiden no 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Yang penting untuk diperhatikan bagi para peserta BPJS Kesehatan dengan aturan yang baru ini adalah masalah tunggakan iuran.

Selama ini telat membayar iuran tidak dikenakan sanksi apapun setelah melakukan pelunasan.

Namun di aturan baru ini, peserta yang telat membayar lebih dari tiga bulan akan dikenakan sanksi. Sanksi itu saat peserta harus rawat inap di rumah sakit.

“Kalau di bawah 45 hari sejak melakukan pelunasan, maka akan dikenakan sanksi, tapi kalau rawat inap di atas 45 hari setelah pelunasan maka tidak akan dikenakan sanksi,” tukas Chohari, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.

Sanksi yang dikenakan yakni sebesar 2,5 persen dari besarnya biaya perawatan dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan iurannya.

Misalnya jika peserta saat rawat inap dikenakan biaya sebesar Rp 20 juta maka 2,5 persen berarti Rp 500 ribu. Dan Rp 500 ribu itu dikalikan dengan jumlah bulan tunggakannya.

“Namun denda itu maksimal jumlahnya Rp 30 juta. Namun denda ini tidak berlaku untuk rawat jalan di poli,” tukas Chohari. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry