Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, Wali Kota Pasuruan, Setiyono dan Ketua DPRD Kota, Ismail Hasan beserta anggota Forkompimda Kota Pasuruan, saat press release barang bukti narkoba, miras dan tersangkanya, di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (26/4/2018) siang. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co — Selama 12 hari, jajaran Polres Pasuruan Kota berhasil menggulung 16 tersangka dari 13 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, sejak tanggal 13-24 April 2018. Dari kasus yang jadi atensi Polri saat ini yakni terkait peredaran minuman keras (miras), farmasi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang melibatkan seorang dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo mengungkapkan penangkapan pelaku penyalahgunaan farmasi hingga pengedar sabu-sabu ini, setelah dilakukan razia secara maraton melibatkan semua jajaran Polsek hingga unit di Satnarkoba.

“Dari hasil Tumpas Narkoba Semeru 2018, Polres berhasil mengamankan 16 tersangka dari 13 kasus narkoba,” paparnya, saat Press Release didampingi unsur Forkompimda Kota Pasuruan, Kamis (26/4/2018).

Menurut Kapolres, kasus kali ini melibatkan salah satu pegawai dan seorang pensiunan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan.

“Pegawai tersebut merupakan pengedar sabu-sabu. Lainnya, tiga orang yang merupakan residivis, salah satunya baru enam bulan bebas dengan kasus yang serupa,” jelas Rizal Martomo.

Rizal menjelaskan, untuk kasus narkoba tersebut, ada 8 kasus dengan 10 tersangkanya. Sedangkan untuk kasus obat-obatan ada 6 kasus dengan 5 tersangka. “Untuk barang bukti yang berhasil disita selama 12 hari yakni sabu-sabu seberat 6,34 gram, uang hasil transaksi narkoba jumlah Rp 2.048.500 dan pil sebanyak 4.371 butir dan 500 botol miras berbagai merek,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku narkoba terancam dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. Sementara pelaku penyalahgunaan ketersidaan farmasi terancam dipidana  penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry