GELAR UNGKAP: Unit Reskrim Polsek Tegalsari saat melakukan gelar ungkap ‘Tumpas Narkoba Semeru 2017’. (Duta/Tunggal Teja)
GELAR UNGKAP: Unit Reskrim Polsek Tegalsari saat melakukan gelar ungkap ‘Tumpas Narkoba Semeru 2017’. (Duta/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Kerja keras Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya dalam ‘Tumpas Narkoba Semeru 2017’ selama kurun empat hari membuahkan Hasil. Setidaknya 14 orang tersangka berhasil diamankan. Mirisnya dari 14 tersangka, enam diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Kejadian itu bermula ketika anggota Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya menangkap seorang tersangka bernama Arizal (22), di sebuah rumah di Jalan Putat Jaya 1-A Surabaya. Dari tersangka Arizal ini kemudian petugas mengembangkan hingga berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang masih di bawah umur.

Mereka antara lain RSF (17) asal Tengger Kandangan, TES (17) asal Putat Jaya, MM (16) asal Kupang Gunung, HS (16) asal Putat Jaya, JPA (16) asal Putat Jaya, HBD (18) asal Putat Jaya, dan YH (15) asal Putat Jaya.

Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba di kalangan pelajar itu sontak menambah daftar panjang deretan budak barang haram tersebut di usia produktif.

Dari hasil penangkapan peredaran di kalangan pelajar tersebut,polisi berhasil mengamankan barang bukti 17.050 butir pil warna putih berlogo Y dan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu lengkap dengan bongnya.

Sedangkan keenam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang juga berhasil ditangkap yakni,AS (39) asal Dinoyo Baru, AW (21) asal Kedungturi, SA (27) asal Kedungturi, MINUTE (34) asal Kedungturi, MM (40) asal Manyar, dan DE (35) asal jalan Kalibokor.

Kapolsek Tegalsari Kompol Noerjianto menjelaskan, untuk tersangka anak yang masih di bawah umur saat ini statusnya masih pengguna, namun tidak menutup kemungkinan jika dia juga menyediakan barang haram tersebut kepada para rekannya.

“Kalau dibilang pengguna, juga tidak mungkin, yang jelas barang buktinya menyakinkan. Maka akan kami dalami meski arahnya mengarah kesana (pengedar),” beber mantan Kapolsek Sukolilo ini, Kamis (9/2).

Masih kata Noerjianto, kini  tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tegalsari untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 jo  Pasal 132 UU No. 35/ 2009 tentang Narkotika atau Pasal 196 jo 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry