Prabowo saat hadir dalam Apel Akbar Banser di Mojokerto, Jatim. (FT/RIDHO)

JAKARTA | duta.co – Tidak sulit bagi ribuan ulama – yang tergabung dalam Ijtima Ulama II — untuk menentukan pilihan politik pada Pilpres 2019. Semangat ‘tumbangkan kedholiman’ terus menggelar dalam pertemuan tersebut.

“Lawan politik sudah jelas. Kriminalisasi ulama menjadi catatan serius. Karena itu, Prabowo-Sandi harus berani menggunakan hak konstitusional selaku Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia. Hari ini kriminalisasi ulama dan aktivis 411, 212 dan 313 sangat memprihatinkan,” demikian sumber duta.co, Senin (17/9/2018) usai mengikuti Ijtima Ulama II di Grand Cempaka Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Jaga NKRI dari Paham Komunis

Sedikitnya ada 17 pakta integritas untuk menenangkan Prabowo-Sandi.  Setelah diteken, seluruh komponen bergerak, menyisir Indonesia Raya, memahamkan betapa betingnya ganti presiden 2019. Inilah 17 point yang disodorkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) dalam agenda Ijtima Ulama II Minggu (16/9).

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1045 secara murni dan konsekuen.

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.

5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.

12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.

13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.

Memperhatikan Aspirasi Ulama

14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.

16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.

17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penandatanganan dilakukan antara Prabowo Subianto dan Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak. Hadir pula dalam penandatanganan, Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Waketum Gerindra Fadli Zon. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry