SURAT KUASA: Meliwati, Karyawan PT Ricos Pesona, saat menyerahkan surat kuasa pada salah satu advokat di Kantor TONS’s Law Office. Duta/Rum

SURABAYA | duta.co – Keadilan adalah soal hati nurani. Ketika orang sudah kehilangan hati nurani, maka tidak ada lagi namanya keadilan. Mengetuk hati nurani demi mendapatkan keadilan itulah yang kini diperjuangkan Meliwati, SSi.Apt, karyawan PT Ricos Pesona Surabaya.
Pada 21 Agustus 2017, Meli, begitu sapaan akrabanya, memutuskan menjadi bagian dari perusahaan yang beralamat di Jalan Rungkut Industri IV/24 Surabaya. Dan warga Rungkut Mapan Barat 2/AA 29 Rungkut Tengah, Gunung Anyar, Kota Surabaya ini berharap banyak dengan perusahaan yang memproduksi pasta gigi Ritadent ini.
Jangan heran, sebagai Apoteker Penanggung Jawab, dia berusaha menjalankan pekerjaanya dengan baik. Hingga akhirnya dia mulai menemui sejumlah kejanggalan, seperti menurunnya produksi sehingga menimbulkan konflik internal yang berujung pada permohonan pengunduran dirinya sebagai Apoteker Penanggung Jawab.
“Melihat sitruasi seperti itu saya berusaha melaporkan hal ini ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akhirnya ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur dan Dinkes Kota Surabaya.
“Pada 15 Februari 2019 Dinskes Provinsi dan Kota melakukan monitoring ke perusahaan. Dan begitu mengetahui saya berniat mengundurkan diti, maka pihak Dinkes memberi deadline pada perusahaan hingga akhir Maret harus sudah mencari Apoteker pengganti,” ujarnya.
Dan pengunduran diri Meli itu akhirnya benar-benar dilakukan pada 26 Maret 2019. Pengunduran diri dipicu mandeknya gaji yang diterimannya. Sejak Oktober 2018 hingga Maret 2019 atau tepatnya lima bulan sudah tidak menerima gaji,” akunya.
Anehnya, kendati Meli telah nyata-nyata mengundurkan diri, namun hingga Mei 2019 perusahaan tidak kunjung mencari Apoteker pengganti seperti yang disarankan Dinkes.
“Otomatis selama dua bulan perusahaan masih memanfaatkan izin dari klien saya. Karena klien saya jelas-jelas mundur pada Maret, tapi hingga Mei SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) masih tertahan,” sela kuasa hukum Meli, Dimas Tri Tunggal Wardhana S, SH.
Jadi SIPA yang dimiliki Meli masih nyantol di PT Ricos Pesona menimbulkan kerugian baginya. Pasalnya, dia tidak bisa melamar pekerjaan di tempat lain. “Seharusnya begitu klien saya keluar langsung cari Apoteker penganti,” tegas Advokat dari TON’S Law Office  yang beralamat di Wisma SIER Building 4th Floor Jalan Rungkut Industri Raya Nomor 10 Surabaya ini
Sebenarnya dengan tertahannya SIPA, ungkap Dimas, kliennya sudah berusaha mengadu ke Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Namun  belum ada tindak lanjut, sehingga memaksanya menempuh jalur hukum.
”Jumat (17/5) kita telah melayangkan somasi berikut undangan ke PT Ricos Pesona. Dan kita meminta perusahaan memberikan gaji selama selama tujuh bulan, rincian lima bulan gaji terhutang berdasarkan perjanjian kerja bersama dan dua bulan karena izinnya masih dipakai perusahaan. Dan itu merupakan hak sebagai karyawan,” tegasnya.
Dimas mengungkapkan, sebenarnya, menginjak satu bulan belum digaji, kliennya telah berusaha untuk memahami kondisi perusahaan. Namun demikian itikad baik untuk memahami situasi dan kondisi perusahaan ternyata telah disalahgunakan dengan tidak segera melakukan pemenuhan hak.
“Karena itulah selain somasi kita juga mengundang perusahaan pada Rabu (22/5)  pukul 10.00 WIB di kantornya TONS Law Office untuk membicarakan penyelesaian atas permasalahan di atas,” tegasnya.
Tapi jika somasinya ini tidak diindahkan, pihaknya masih mencadangkan hak hukum dengan melakukan upaya hukum baik melalui gugatan perdata atau Hubungan Industrial dan laporan pidana. “Dan tidak tertutup kemungkinan melakukan upaya hukum pailit terhadap PT Ricos Pesona,” tandasnya. rum
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry