LAPOR: Ketua BPW Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur Tjuk Harijono didampingi Bambang Rudyanto dan Ferdi Wijaya saat menunjukan bukti laporan polisi. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Berdasarkan Laporan Polisi bernomor TBL/61/X/2017/SUS/JATIM, Badan Penggurus Pusat (BPP) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) melaporkan pengurus dan anggota Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, 27 oktober 2017 lalu. Mereka dilaporkan karena diduga memakai nama Peradin secara ilegal sesuai putusan Mahkamah Agung RI No 06 K/Pdt.Sus-HKI/2016.

Menurut Tjuk Harijono, SH, Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur, pihaknya telah melaporkan tujuh orang advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur. Ketujuh terlapor itu antara lain, Rohman Hakim, Sumardi, Zaibi Susanto, Ani Joko, Belly, Rina, dan Eko Juniarso.

“Supaya tidak lagi memakai nama Peradin lagi dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, karena jika mereka msih memakai nama Peradin itu sama halnya mencoba-coba untuk melawan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht, dan sesuai Pasal 100 UU No. 20/2016 tentang merek dan indikasi geografis bisa dipidana paling lama 4 tahun bagi mereka yang memakai merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya  milik orang lain,” ujarnya, Rabu (1/11/2017).

Tjuk Harijono mengklaim bahwa pihaknya yang mempunyai hak eksklusif terkait penggunaan nama dan logo Peradin. Ia juga mengatakan bahwa Peradinmerupakan organisasi advokat tertua di Indonesia yang berdiri di Solo sejak tahun 1964, dimana Ketua Peradin saat ini adalah Prof Dr Frans Hendrawinata, SH, MH.

“Nama dan Logo Peradin adalah hak eksklusif milik Persatuan ADvokat Indonesia karena telah didaftarkan pada Ditjen HAKI. Namun belakangan muncul organisasi advokat Perkumpulan Advokat Indonesia yang juga memakai nama Peradin, namun logo-nya berbeda,” terangnya.

Untuk mencari kepastian hukum tentang organisasi manakah yang berhak memakai nama Peradin, maka BPP Peradin mengajukan gugatan sengketa merek Peradin dengan nomer perkara 27/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.NIAGA.JKT.PST terhadap Perkumpulan Advokat Indonesia yang memiliki badan hukum nomer – AHU-00121.60.10.2014 tgl 20 Mei 2014.

Dan akhirnya diterbitkan putusan Mahkamah Agung RI No 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 26 Mei 2017 yang menguatkan Putusan dengan nomer 27/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.NIAGA.JKT.PST yang secara tegas memenangkan pihak Persatuan Advokat Indonesia, serta memerintahkan, menghukum dan memerintahkan tergugat (vide Perkumpulan Advokat Indonesia dengan Badan Hukum AHU-00121.60.10.2014) untuk menghentikan seluruh kegiatan tergugat yang merugikan Penggugat yang berkaitan dengan penggunaan merek berupa nama dan/atau logo Peradin.

Juga menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menghancurkan dan memusnahkan seluruh barang hasil perbuatan tergugat yang menggunakan merek berupa nama dan atau logo Peradin milik penggugat termasuk namun tidak terbatas pada Kop Surat, papan nama dan pengiriman berita dan gambar dengan bantuan Komputer yang merugikan penggugat.

Polemik soal keabsahan nama Peradin ini kembali muncul ketika ada pihak yang mengaku sebagai anggota PERADIN dalam sebuah proses hukum yang saat ini diperiksa di persidangan. Pihak yang dimaksud Tjuk tersebut, beberapa namanya masuk dalam daftar sebagai terlapor diatas.

Lebih lanjut Tjuk Harijono menyarankan agar para pihak menghormati putusan Mahkamah Agung. “Tunduklah pada putusan Mahkamah Agung, ini negara Hukum bukan negara amburadul, tetapi mereka tanggapi dengan hal yang berbeda. Mereka malah demo dan lain-lain juga mengancam, ini yang tidak kami terima akhirnya terpaksa kita melaporkan ke Polda Jatim,” tegas Tjuk. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry