SURABAYA|duta.co – Pelajaran bagi kita semua untuk senantiasa secara bijak menggunakan jari kita untuk berkomentar maupun menggugah status di sosial media.

Seperti yang dialami Marita Sani, terdakwa pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini. Atas ulahnya secara emosional menuding Pegawai PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melakukan korupsi melalui video vlog yang diunggah di sosmed, akhirnya berujung penjara.

Marita Sani adalah salah satu istri pegawai PT Pelni yang saat ini masih aktif. Ia dinyatakan terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi ke sarana elektronik yang bernuansa pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Mengadili, menghukum terdakwa Marita Sani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” ucap Ketua majelis hakim Dede Suryaman saat membacakan amar putusannya diruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/11/2019).

Dijelaskan majelis hakim, terdakwa Marita Sani dianggap tidak mampu membuktikan tudingan korupsi yang ditujukan ke pegawai PT Pelni, lantaran belum adanya putusan pengadilan yang membenarkan ocehannya.

“Bahwa setiap perbuatan haruslah menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ini berlaku kepada semua orang termasuk terdakwa. Oleh karena tidak mampu membuktikan tudingan itu, terdakwa haruslah dihukum karena mejelis tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari jeratan hukum,” sambung hakim Dede Suryaman.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan saksi pelapor memiliki legal standing yang sempat dipersoalkan oleh terdakwa dan tim penasehat hukumnya saat pembelaan.

“Bahwa, saksi pelapor dalam perkara ini menurut hakim adalah sah. Karena saksi pelapor merupakan bagian dari PT Pelni yang disebut terdakwa dalam unggahan video vlognya,” terang hakim.

Atas vonis ini, terdakwa Marita Sani mengaku masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. “Saya pikir pikir pak hakim,” ujar terdakwa Marita menjawab pertanyaan hakim.

“Batas waktu anda tujuh hari untuk melakukan upaya hukum, lebih dari itu anda dinyatakan menerima putusan ini,” timpal hakim Dede Suryaman sambil menutup persidangan dan menyatakan pemeriksaan perkara ini telah selesai.

Untuk diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari yang sebelumnya menuntut terdakwa Marita Sani dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kasus ini bergulir ke meja hijau ketika terdakwa Marita Sani membuat video vlog dan diunggah melalui media sosial lantaran merasa sakit hati setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp Perisai yang anggotanya para isteri karyawan PT Pelni. Dia dikeluarkan karena dianggap sudah tidak cocok dengan kolega-koleganya setelah suami terdakwa Marita yang juga karyawan perusahaan tersebut dimutasi.

Dalam vlog facebooknya, terdakwa dinilai menyebarkan fitnah dengan menjabarkan sumber hasil yang didapat para pegawai PT Pelni. Bahkan ia sempat mengancam para istri pegawai PT Pelni akan meludahi dan merobek-robek mulut istri para pegawai PT Pelni apabila ada yang mencoba memfitnah terdakwa. eno

Foto : Terdakwa Marina Sani saat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/11/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry