Muslim AS memprotes keputusan Presiden AS Donald Trump yang melarang Muslim dari tujuh negara memasuki AS. (FT/AFP)

WASHINGTON | duta.co — Pengadilan Banding Federal di Virginia menggagalkan upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang membatasi imigran Muslim masuk ke Amerika. Pengadilan menyatakan larangan bepergian bagi Muslim merupakan bentuk diskriminasi terhadap Muslim dan inkonstitusional.

“Memeriksa pernyataan resmi dari Presiden Trump dan pejabat eksekutif lainnya, bersamaan dengan itu sendiri, kami menyimpulkan bahwa pernyataan tersebut mengarahkan kebencian terhadap Islam dan inkonstitusional,” kata Hakim Ketua Roger Gregory seperti dilansir dari Anadolu Agency, Jumat (16/2/2018).

Gregory melanjutkan, mereka yang mengajukan tuntutan telah memberikan bukti yang tak terbantahkan bahwa Presiden Amerika Serikat secara terbuka sering mengungkapkan keinginannya untuk melarang Muslim masuk ke Amerika.

Wakil Direktur Hukum Perhimpunan Sipil Amerika, Cecillia Wang, menyambut baik keputusan Pengadilan. Menurutnya upaya ilegal ketiga Presiden Trump untuk merendahkan dan mendiskriminasi Muslim melalui larangan imigrasi telah gagal di pengadilan lagi.

“Tidak mengherankan, Konstitusi melarang tindakan pemerintah memusuhi agama,” ujarnya.

Kejadian terbaru yang menjadi bentuk larangan Muslim masuk ke Amerika yaitu dilarangnya sejumlah warga dari delapan negara masuk ke Amerika. Enam negara di antaranya merupakan negara mayoritas Muslim. Yaitu Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman. Dan sisanya adalah Korea Utara dan Venezuela.

Trump dalam kampanyenya saat masih menjadi calon Presiden berjanji menghentikan masuknya imigran Muslim ke Amerika. Tiga kali Trump telah berusaha melaksanakannya tapi gagal karena dimentahkah oleh putusan lembaga peradilan. (net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry