Trump: REUTERS/Jim Lo Scalzo/Pool

“Usul Trump tidak boleh berkembang menjadi “virus” dan viral yang diakui dunia, termasuk di Indonesia. Usulannya wajib ditolak oleh bangsa manapun di muka bumi.”

Oleh: Abdul Wahid*

SALAH satu Presiden Amerika Serikat (AS) yang sering melontarkan usul-usul nyelneh ‘mengganggu’ dunia adalah Donald Trump. Misalnya beberapa waktu lalu, Trump mengusulkan agar para guru-guru di AS dipersenjatai untuk mencegah terjadinya kembali penembakan massal di sekolah-sekolah.

Usulan itu dikemukakan Trump saat bertemu dengan siswa penyintas dan orang tua siswa yang beberapa  jadi korban kebrutalan aksi penembakan massal di sejumlah sekolah di AS di Ruang Perjamuan Negara, Gedung Putih, Washington DC.

Usulan Trump itu sebenarnya sebagai reaksi atas penembakan massal di sekolah menengah umum Marjory Stoneman Douglas di Parkland, Florida, pada Rabu  (14/2) yang menewaskan 14 siswa dan 3 guru itu.

Pasca penembakan itu, dengan lantang Trump  menyatakan dalam kalimat “sebuah zona bebas senjata bagi para maniak, karena mereka semuanya pengecut, merupakan lokasi yang amat mudah bagi mereka untuk bisa merangsek dan melakukan serangan. Zona bebas senjata justru jadi magnet bagi penembak massal, Jika guru kalian memiliki senjata api, aksi serangan mereka bisa diakhiri dengan cepat”.

Ini, setidaknya menunjukkan kondisi buruk di AS, bahwa pertama, siswa (peserta didik) di AS bisa lebih leluasa (liberal) dalam memiliki dan menggunakan senjata api, kedua, guru merupakan obyek yang bisa menjadi sasaran terbuka dan leluasa bagi siswa untuk melakukan kekerasan terhadap guru.

Dalam ranah itu, dapat dideskripsikan bahwa posisi keamanan guru lebih rentan di hadapan peserta didik. Guru yang gagal menjalankan proses pembelajaran yang tidak sejalan dengan kepentingan peserta didik dan dianggap merugikannya dapat dengan gampang dijadikan sasaran tembak.

Trump tidak menghendaki  posisi guru rentan jadi obyek kriminalitas (penembakan) oleh muridnya sendiri, dan sebaliknya guru diberi hak untuk menembak (membunuh) muridnya.Trump meminta guru harus punya kemahiran atau kemampuan teknis dalam menggunakan senjata api, yang tentu saja termasuk bagaimana  caranya menembak peserta didik yang dianggap perilakunya mengancam keselamatannya.

Usulan Trump itu dapat dikategorikan sebagai usulan bertipe membenarkan pola neobarbarianisme di sekolah. Artinya pola saling mencari kemenangan untuk menunjukkan siapa yang terkuat diantara satu pihak dengan pihak lainnya dengan mengedepankan kekerasan, dijadikan sebagai opsi utama.

Idealitas general dunia pendidikan menyebut, bahwa sekolah atau guru bukanlah penyelenggara atau pembentuk atmosfir radikalisasi edukasi, dan sebaliknya menjadi kekuatan strategis yang membentuk dan menghidupkan atmosfir harmoni dan saling melindungi, khususnya relasi edukasi dengan subyek utama pembelajarannya yang bernama guru dan murid.

Trump termasuk pembenar kekerasan menjadi opsi, meski berkenaan dengan “wilayah” sakral seperti pendidikan. Bagi Trump, barangkali dunia pendidikan tak ubahnya dengan medan peperangan yang antara satu pihak dengan pihak lainnya “berhak” saling membunuh dan membantai.

Dengan logika Trump itu, maka proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru dan murid identik sebagai aktifitas yang saling mewaspadai dan mengincar kelemahan masing-masing pihak (guru dan murid), yang bisa berujung pada terbentuknya atmosfir kriminalitas berpola memberatkan (penembakan dan pembunuhan).

Pemikiran itu sejalan dengan stigma soal manusia seperti disampaikan Thomas Hobbes yang menyebutnya sebagai “homo homini lupus” atau manusia adalah serigala bagi manusia lainnya, yang antara satu dengan lainnya bisa dan berhak saling menerkam, termasuk saling menembak.

Dalam ranah itu, guru dan murid bisa berperan sama dalam menjalani aktifitasnya. Guru pada satu saat berhak mengancam muridnya dengan asumsi anak didiknya ini sulit diatur, sehingga membutuhkan senjata api untuk menakut-nakutinya.

Dengan asumsi untuk menciptakan atmosfir edukasi yang dikehendaki oleh guru, guru inipun menempatkan senjata api sebagai instrumennya. Disinilah guru secara tidak langsung menggeser perannya dari status paedagog menjadi algojo yang menempatkan murid sebagai obyek yang diterkamnya.

Pada   saat yang lain, murid yang menghadapi kondisi ini bukannya menjalani proses pembelajaran dengan merasa gentar,  tetapi bisa digunakan sebagai momenttum menguji jiwa mudanya untuk membuktikan siapa yang layak menyandang gelar sebagai “serigala” yang sesungguhnya.

Usul Trump tidak boleh berkembang menjadi “virus” dan viral yang diakui dunia, termasuk di Indonesia. Usulannya wajib ditolak oleh bangsa manapun di muka bumi, bahwa penyelenggaraan proses pembelajaran bukanlah proses membentuk subyek didik (guru dan murid) menjadi “serigala”, melainkan menjadi subyek edukasi yang menjunjng tinggi nilai-nilai keadaban, kemanusiaan, dan keadilan.

Meskipun usuan Trump itu harus ditolak, namun setidaknya usulannya memberikan “hikmah” bertajuk kritik radikal terhadap realitas penyelenggaraan pembelajaran di tanah air yang demikian sering beratmosfirkan radikalisme dan kriminalisme.

Sudah beberapa kali publik diberikan sampel mengenai tindak kekejaman yang dilakukan oleh murid terhadap gurunya. Beberapa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh murid terhadap gurunya adalah contoh betapa di dunia pendidikan kita telah menampilkan sejumlah subyek didik yang terseret membentuk dirinya menjadi “serigala”.

Siapa yang patut dipersalahkan ketika sejumlah murid menjadi “serigala” ganas itu? Demikian “gugatan” yang mesti muncul, khususnya dari kalangan orang tua dengan menempatkan guru sebagai pihak yang paling bertanggungjawab.

Oleh orang tua (keluarga), guru diposisikan sebagai “wakil tuhan” yang paling bertnggungjawab terhadap prose pembelajaran, sehingga ketika terdapat sejumlah murid menjadi “anak salah asuhan” atau terjerumus menjadi “serigala” yang tega menghabisi gurunya sendiri, orang tua serta merta menudingnya sebagai  penyelenggara pendidikan yang gagal.

Stigma itu memang tidak nyaman bagi guru dan marwah dunia pendidikan, akan tetapi sebagai “wakil Tuhan” yang sudah menerima amanat bangsa, guru wajib merestorasi atmosfir edukasi supaya mampu menghasilkan atmosfir yang membuat murid berupaya keras menghidupkan jiwa empati dan humanitasnya, baik saat berelasi dengan sesama murid, sesama manusia, maupun khususnya gurunya.

Dalam pertimbangan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, guru itu diingatkan, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,  tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Norma yuridis itu jelas sekali, bahwa anak mempuyai hak tumbuh berkembang, dan bukan tumbuh untuk dibunuh. Anak berhak dijauhkan dari atmosfir kekerasan dan diskriminasi, dan bukannya diakrabkan dengan radikalitas.

Selain guru (sekolah) yang mendapatkan amanat itu, orang tua yang kedudukannya tidak kalah strategisnya dibandingkan dengan guru, juga tidak boleh menciptakan “ruang”  bagi tumbuh berkembangnya potensi radikalistiknya.

Anak yang berstatus sebagai amanat Tuhan, wajib dibentuk secara terus menerus supaya  menjadi generasi emas. Orang tua tidak boleh menjalankan peran yang bersifat “sekedarnya” dalam mendidik anaknya, dan sebaliknya harus memaksimalkan kewajiban edukasinya.

Jika orang tua hanya menjalankan peran “sekedarnya”, maka jangan disalahkan jika anak menyerahkan pikiran dan keyakinannya pada kekuatan global seperti “mengimani” doktrin Trump yang bisa menyeretnya menjadi anarkis bersifat istimewa guna melawan gurunya yang mendapatkan lisensi untuk membunuh. (*)

*ABDUL WAHID adalah Wakil Direktur I Bidang akademik Program Pascasarjana Universitas Islam Malang dan pengurus AP-HTN/HAN dan penulis sejumlah buku terorisme.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry