Tim gabungan saat mendatangi Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), RT 2 RW 2, Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota Kediri. (FT/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Berbekal aduan masyarakat ke Lapor Mbak Wali 112 di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), RT 2 RW 2, Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota Kediri, Tim gabungan bergerak mendatangi trotoar yang tidak bisa dibuat jalan lantaran dimanfaatkan bongkar muat galon dan tabung LPG milik Toko Sumber Alam, Rabu siang (20/8/2025).

Lurah Setonopande, Abdul Rahman, menyampaikan, atas aduan masyarakat melalui Lapor Mbak Wali 112!, pihak kelurahan lakukan penanganan aduan tersebut.

“Mulai pukul 14.00 Wib sampai selesai, pihak kelurahan dan tiga pilar dibantu Satpol PP Kota Kediri, melakukan penjelasan kepada pihak pemilik toko Sumber Alam,” terangnya.

Adapun hasil dari penanganan sebagai berikut:

1. Dengan hasil pihak toko bersedia memberi pernyataan untuk tidak menggunakan trotoar sebagai aktivitas bongkar muat galon atau gas elpiji/ LPG dan tidak digunakan sebagai lahan parkir motor milik karyawan sebagaimana terlampir dalam surat

2. Pihak Toko Sumber Alam bersedia membuat surat pernyataan tidak akan mengunakan trotoar sebagai aktivitas bongkar muat galon/ gas elpiji

3. Isi pernyataan sebagai berikut :

a. Kami pemilik usaha sumber alam bersedia tidak menggunakan trotoar sebagai bongkar muat galon atau gas elpiji dan tidak menggunakan trotoar sebagai bahan parkir karyawan pertanda Kediri 20 Agustus 2025 atas nama Rima W.

4. Kelurahan Setonopande juga membuat berita acara tindak lanjut laporan warga adapun tindak lanjut yang dilakukan adalah:

1. Lurah Setonopande menerbitkan surat himbauan atas pengaduan masyarakat tersebut tertuang dalam surat nomor: 300/175/419.504/2025 tanggal 20 Agustus 2025

2. Bersama Tiga Pilar dan Satpol PP mendatangi pihak toko Sumber Alam yang terletak di jalan Panglima Sudirman RT 02 RW 02 Kelurahan Setonopande.

“Pada hari yang sama untuk melakukan imbauan normalisasi fungsi trotoar dengan hasil pihak toko memberi pernyataan untuk tidak menggunakan trotoar sebagai aktivitas bongkar muat galon atau gas elpiji dan tidak digunakan sebagai lahan parkir motor milik karyawan sebagaimana terlampir dalam surat,” tegas Lurah Setonopande, sesuai surat yang diterbitkan Kediri, 20 Agustus 2025.

Sekadar diketahui, hadir dalam kegiatan Penanganan aduan tersebut, Kepala kelurahan Setonopande Kota Kediri, Abdul Rahman, Sekretaris kelurahan Setonopande, Yunita Dona Irawati, MM.,Tiga pilar kelurahan Setonopande, Kasi Trantip Kelurahan Setonopande, Aries April Ardiansah dan Anggota TDD Satpol PP Kota Kediri. (bud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry