DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar rapat paripurna untuk membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (29/12/2025) kemarin.

SURABAYA | duta.co – DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar rapat paripurna untuk membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (29/12/2025) kemarin.

‎Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi yang dibacakan oleh sembilan fraksi, yakni PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PPP, dan PSI.

‎Dalam pendapat akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur, yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menyoroti kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum produktif dan justru berpotensi menjadi beban keuangan daerah.

‎Sorotan tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD.

‎Fraksi PKS menilai persoalan BUMD menjadi semakin krusial di tengah melemahnya kemampuan fiskal daerah akibat kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026. Pemangkasan tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.

‎“Dalam kondisi fiskal yang makin terbatas, keberadaan BUMD seharusnya menjadi solusi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban APBD,” tegas Puguh.

‎Fraksi PKS juga menyoroti, masih adanya BUMD dan anak perusahaan BUMD di Jawa Timur yang kinerjanya dinilai jauh dari harapan. Kontribusi terhadap PAD disebut minim, sementara kebutuhan penyertaan modal dari APBD terus berulang.

‎Kondisi tersebut, menurut Fraksi PKS, menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh serta langkah pembenahan yang serius dan terukur.

‎Fraksi PKS menegaskan bahwa BUMD merupakan indikator nyata kinerja sektor “bisnis pemerintah”. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, produktif, dan berorientasi pada hasil.

‎Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun didorong untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola potensi ekonomi daerah melalui BUMD yang sehat dan berdaya saing.

‎“BUMD yang tidak optimal harus dievaluasi secara objektif. Restrukturisasi, penggabungan, bahkan likuidasi harus menjadi opsi yang realistis demi menjaga kesehatan fiskal daerah,” ujar Puguh.

‎Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS juga menyayangkan dihapuskannya keterlibatan DPRD dalam beberapa pasal pembenahan BUMD berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

‎Meski demikian, Fraksi PKS tetap mendorong agar fungsi pengawasan DPRD diperkuat melalui penyajian data yang transparan dan periodik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

‎Fraksi PKS meminta pemerintah daerah secara rutin menyampaikan laporan terkait rencana bisnis dan investasi BUMD, laporan kinerja keuangan, pembentukan anak perusahaan, hingga proses seleksi pengawas, komisaris, dan direksi BUMD. Transparansi tersebut dinilai penting agar pengawasan publik dan DPRD dapat berjalan efektif.

‎Selain itu, Fraksi PKS mengusulkan penerapan prinsip good corporate governance (GCG) secara konsisten dengan membuka akses data BUMD dan anak perusahaan melalui situs resmi masing-masing BUMD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan BUMD.

‎Fraksi PKS juga mengapresiasi penguatan aspek regulasi dalam Raperda tersebut, termasuk pengaturan usaha jasa keuangan dan usaha berbasis syariah pada BUMD.

‎Menurut Fraksi PKS, penguatan payung hukum tersebut penting untuk mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Jawa Timur.

‎Mengakhiri pendapat akhirnya, Fraksi PKS DPRD Jawa Timur menyatakan persetujuan atas pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda, dengan catatan implementasinya harus benar-benar diarahkan pada pembenahan BUMD agar lebih sehat, produktif, dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD.

‎“Penyertaan modal daerah harus diimbangi dengan kinerja yang optimal dan profesional. BUMD yang sehat akan menjadi penopang kemandirian fiskal daerah dan berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry