BOJONEGORO | duta.co –  Kisah hidup sengsara Tenaga Kerja Wanita di negeri Malaysia, terus saja mengalir. Kali ini kisah TKW asal Kecamatan Kadewan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,  yang selama 11 tahun tak pernah diberi gaji oleh majikannya.

TKW bernama Parmi itu hanya mendapatkan uang pesangon saat pulang ke rumahnya. Karena itu Parmi mengadu ke Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Perinnaker) Kabupaten Bojonegoro Selasa (31/05/2017) kemarin. Parmi melapor diantar tetangganya.
Wanita malang ini menceritakan kepada petugas Disperinaker Kabupaten Bojonegoro semua masalahnya. “Saya berangkat ke Malaysia  pada tahun 2006 silam. Saya berangkat menjadi TKI secara resmi melalui PJTKI di wilayah Pontianak Kalimantan barat,” katanya.
Awal Januari tahun itu dia sudah mulai bekerja di Malaysia dengan melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan majikannya bernama Hu Phong Chiong alias Ang Kia. Dalam kontrak kerja tersebut sudah tertulis jelas besaran gaji yang harus dibayarkan oleh majikan yaitu 1600 Ringgit perbulan atau sekitar Rp. 4,9 juta.

“Saya dipekerjakan sebagai PRT di rumah anak kedua Ang Kia, selama kurang lebih 6 tahun yaitu antara tahun 2006 sampai tahun 2011. Pada tahun 2011, saya dipindahkan ke rumah anak pertamanya Ang Kia di kota lain, hingga tahun 2017,” jelasnya.

Dia mengaku pernah dipindahkan ke rumah kakaknya  tahun 2011. Hidupnya selalu dipindah -pindahkan oleh majikannya. Selain itu setiap tahunnya, kontrak kerjasama antara Parmi dan sang majikan selalu diperbaharui. Tapi dia tidak diberikan salinan kontrak tersebut, dan tidak berani menanyakan hal itu.

Selama bekerja kepada dua anak Ang Kia itu, Parmi tidak pernah mendapatkan gaji sama sekali. Parmi hanya diberikan uang saku setiap bulanya sebesar 10-50 Ringgit. “Sekitar 30-150 ribu rupiah. Dan hanya dikasih uang pegangan oleh majikan namun terkadang juga tidak,” katanya.

Selama bekerja, Parmi juga tidak diijinkan untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro. Padahal Parmi selalu meminta izin kepada majikan untuk pulang tapi selalu tidak diizinkan.

Baru pada Mei  tahun 2017 ini Parmi memberanikan diri untuk meminta izin pulang ke kampung halamannya. Akhirnya diizinkan pulang, dan Parmi mendapatkan uang pesangon sebesar 6 ribu Ringgit atau sekitar Rp 18,5 juta.  Dia mengira itu gajinya pada tahun 2017 dari bulan Januari hingga bulan Mei 2017.

Parmi tiba di Bojonegoro pada tanggal 25 Mei 2017, setelah tiba di Bojonegoro dia kembali menelepon majikanya dan meminta haknya selama 11 tahun tapi malah diminta kembali ke Malaysia lagi.
” Saya yang telepon minta, tapi disuruh kembali ke sana,” ujarnya. *sbj

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry