Agus Harianto bin Siono (kiri) dan Saiful Hudah, SH.

JOMBANG | duta.co – Habis Manis Sepah Dibuang. Sudah begitu, ‘dibakar’ (putusan cerai) oleh putusan hakim Pengadilan Agama (PA) Jombang. Demikian nasib Agus Harianto bin Siono, lelaki asal Desa Sidowarek. Ngoro, Jombang. Kini, ia hanya bisa pasrah, tergeletak di pembaringan.

“Sebagai praktisi hukum, miris melihatnya. Di mana naluri kita? Orang sedang ambruk, kecelakaan dengan cacat serius, tiba-tiba PA Jombang memutus cerai. Semua fakta diabaikan. Putusan ini mirip dagang sapi. Orang jawa bilang: Asu gede menang kerahe (Anjing besar selalu menang berkelahi red.),” demikian Saiful Hudah, SH didampingi Iwan Hardianto, SH,  pengacara Agus Harianto kepada duta.co, Rabu (10/3/21).

Kisah pilu Agus Harianto ini, lumayan panjang dan di luar dugaan. Agus sendiri semula dikenal sebagai pengusaha sukses sebelum jatuh sakit karena kecelakaan. Ia memiliki usaha dagang BALOLA by L-J (supliyer daun pintu minimalis) yang terletak di Desa Ceweng, Kecamatan Dewek Jombang.

Hartanya mentereng! Ada 1 unit mobil Toyota Kijang Innova, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 4 unit mobil Daihatsu Grand Max Pik Up. Kehidupannya moncer. “Ya! Usaha jual beli pintu. Dia sempat punya 4 sales. Bahkan setiap sales dalam satu bulan bisa menjual 500 pintu. Ada 4 mobil grand max sebagai penunjuang transportasi. Keuntungan bersih  perbulan minimal Rp20 juta,” kata A Priyono, kakak kandung Agus Harianto.

Nah, lanjut Priyono, Allah swt mengujinya. Tepat tanggal 10 bulan Mei kemarin, sekitar pukul 10 malam dia mengalami kecelakaan serius di sekitaran Desa Ceweng, Kecamatan  Diwek, Jombang. Bahkan cacat permanen. “Ini membuat adik tidak lagi mampu mengendalikan bisnisnya,” urai Priyono.

Dari sini, Dessy (istrinya) memgambil alih roda bisnis. “Wajar! Mulai dari situ, istrinya yang mengendalikan bisnis. Sebagai keluarga kami melihat normal-normal saja. Eh ternyata, tidak. Adik saya malah dipulangkan ke rumah orangtua. Lalu istri gugat cerai ke PA Jombang. Sejak itu, semua berubah. Dalam kondisi tidak berdaya, bisnis dikuasai istri, tiba-tiba ada gugatan cerai. Dia seperti disambar petir di siang bolong,” tambah Priyono.

Yang lucu, dalam gugatan nomor 2683/Pdt.G/2020/PA.Jbg itu, isinya jauh dari fakta. “Lha masak adik saya dibilang berselingkuh dengan perempuan misterius, bernama Maulida Kurnia Sari M. Mana perempuannya? Hakim percaya. Orang ambruk, terbaring, tidak kuat begerak, kok tega dituduh selingkuh. Lalu dikabulkan oleh hakim PA,” tegasnya.

Belum lagi fakta-fakta lain yang impossible. Pertama, Agus Harianto bin Siono sebelum memperistri Dessy Ratna Sari berstatus jejaka padahal waktu itu statusnya duda.  Kedua, bahwa Dessy Rana Sari menuntut cerai karena Agus Harianto selama 5 bulan meninggalkan dirinya.

“Padahal dipulangkan ke rumah orangtua oleh Dessy sendiri, karena sakit parah akibat kecelakaan. Mestinya hakim PA melihat fakta-fakta tersebut,” tambah Priyono.

Ketiga, alasan gugat cerai karena Agus Harianto memiliki hutang sebesar Rp. 985.000.000. Padahal dalam gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, hutang Agus Hariono disebutkan sebesar Rp. 369,917,796,00,-.

Tak kalah menarik, istri Agus, Dessy Ratna Sari sendiri, rumornya juga diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang laki–laki yang kini fotonya viral di mana-mana. Bahkan, bukti bukti tersebut ikut disampaikan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan cerai Dessy Ratna Sari vs Agus Harianto. Tetapi, semua dikesampingkan.

“Kalau kondisi begini, untuk apa kita bikin pembelaan dan jawaban (replik-duplik). Langsung saja waktu mendaftar perkara diputus, biar pembela tidak berkali-kali sidang. Karena faktanya  sama sekali tidak dipertimbangkan. Ini rumah tangga yang diawali dengan ijab, akad nikah, perjanjian agung (mitsaqon gholizho). Di mana syariatnya jelas,” tambah Saiful Hudah dengan mimik kesal.

Setelah putusan ‘mengenaskan’ dari PA Jombang,  kini, Agus masih harus menghadapi gugatan perdata di PN Jombang. Gugatan Sederhana itu dilayangkan oleh PT BFI Finance Indonesia Tbk. Ada banyak keunikan dalam gugatan yang diajukan PT BFI Finance Indonesia Tbk ini. “Nanti kita akan bedah semua,” pungkas Saiful Hudah. (muh)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry