PEMERIKSAAN: Azi yang polos ini, didampingi orang tuannya datangi PPA Polres Pasuruan untuk jalani pemeriksaan, Kamis (7/12/2017) siang dan lokasi penyiksaan pada monyet. (duta.co/abdul aziz)

PASURUAN I duta.co – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif, akhirnya Polisi menetapkan tersangka kepada Harun, kakek yang sengaja mengumpankan cucunya ke seekor monyet peliharaannya.

Status saksi yang ditingkatkan menjadi tersangka tersebut, setelah polisi memiliki dua alat bukti cukup terhadap kakek yang telah tega melakukan penyiksaan pada korban itu.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo menegaskan, bahwa pihaknya telah memiliki saksi yang menguatkan,  Harun (44) yang telah melakukan penganiayaan terhadap AZI, cucunya sendiri, dengan alat bukti yang telah cukup dan memenuhi unsur hukum dan ditetapkannya sebagai tersangka. Selain itu, juga adanya catatan kondisi luka yang dialami bocah balita ini.

“Tak hanya itu, dengan ulah yang dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap anak merupakan tindakan kejahatan terhadap anak akibat pelaku dengan sengaja mengumpankan korban kepada monyet, dipastikan juga telah dimilikinya. Kami tingkatkan status saudar H ini, dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, ”jelas AKBP Rizal, pada wartawan, Kamis (7/12/2017).

Bahkan, Harun masih menjalani diperiksa oleh tim penyidik di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Pasuruan Kota. Pemeriksaan dilakukan untuk menambah keterangan terkait kasus yang melukai AZI setelah diumpankan ke monyet. Namun, belum diketahui apakah Harun, statusnya jadi tersangka saat ini, nantinya akan dilakukan penahanan oleh polisi atau tetap di luar sel, menjadi tahanan luar.

Dari upaya penyelidikan mulai dari laporan, pemeriksaan saksi-saksi di lapangan hingga lakukan olah TKP diumpankannya sang cucu sendiri kepada hewan peliharaan tersangka pada saat itu, Polisi menjerat Harun dengan melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, hanya gara-gara dituding telah mencuri uang Rp 50 ribu, bocah 5 tahun disiksa Harun, kakeknya. Sadisnya, bocah laki-laki itu disiksa dengan diumpankan ke seekor monyet hingga terluka. Siksaan itu dialami oleh Azi, bocah asal Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. (dul)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry