Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press rilis pelaku pengniaya anak kandung di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, (13/7/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Kesal karena kalah game online, seorang bapak melampiaskan emosinya pada sang buah hati yang masih di bawah umur. Ia lepas control sambil marah lalu memukul punggung belakang anaknya sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan dan menampar wajah anaknya menggunakan baju.

Kejadian kekerasan fisik terhadap anak tersebut, dilakukan RF (24), di rumahnya di Tulangan, Sidoarjo, pada 29 Juni 2021 sore.

Kejadian bermula saat dirinya (RF) pulang kerja. Setibanya di rumah, dirinya mengetahui kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi. Kemudian, RF mengajak anaknya mandi, namun anaknya tidak mau sambil menangis.

Selanjutnya, ia cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.

“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada puluhan wartawan, Selasa (13/7/21).

Sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 17 detik merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bergerak cepat mengungkap kasus ini.

Disampaikan Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, jika tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin.

Bahkan, juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Sebab itu, sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, kini RF meringkuk di balik jeruji tahanan.

Ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, RF, saat dikonfirmasi duta mengatakan menyesal telah memukul anak keduanya. Ia mengaku, Game online Mobile Legends yang menyebabkan dirinya memukul anaknya. (loe)