Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid saat memberikan keterangan kepada awak media.(FT/Ardi)

LAMONGAN | duta.co — Seorang Anak Baru Gede (ABG) berusia 16 tahun warga Karanggeneng Kabupaten Lamongan, sebut saja (Bunga) diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung dan kakak kandungnya sendiri.

Tindakan bejat yang dialami oleh korban yang masih di bawah umur itu diduga terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Kasus tragis ini terungkap berkat adanya laporan dari keponakan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejad kedua pelaku mulai terjadi setelah ibu korban kabur meninggalkan rumah. Sejak saat itu, korban hanya tinggal bertiga bersama ayah kandung dan kakak laki-lakinya. Seluruh aksi persetubuhan tersebut diduga dilakukan di dalam kamar rumah mereka.

Awalnya, dugaan persetubuhan sedarah ini terbongkar setelah tetangga sekitar mencurigai adanya kejanggalan dan mengadukan hal tersebut. Mendengar kabar tragis tersebut, keponakan korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya pelaporan dugaan persetubuhan terhadap seorang Anak Baru Gede (ABG) berusia 16 tahun yang berasal dari Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.

“Iya benar ada laporan berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur, saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hamzaid, Rabu (19/8/2026). (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry