RAPERDA : Aksi demo PMII dan Ormas Islam Lamongan tolak Raperda miras di gedung DPRD Lamongan, Jumat (26/07/2019) (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co -Puluhan aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menggelar aksi demo menolak Perda Miras di Gedung DPRD, Jumat (26/07/2019).

Aksi demo tersebut sempat ricuh dan terjadi bentrok saling tendang dengan anggota Sabhara yang disiagakan di pintu gerbang Gedung DPRD Lamongan.

Kericuhan itu dipicu oleh peserta aksi demo yang tidak diperbolehkan masuk ke pelataran gedung dewan. Hal itu disebabkan oleh adanya kesalahpahaman antara massa dengan personil polri yang ada di garis depan.

Peserta aksi sejatinya sudah diperbolehkan masuk, namun polisi garis depan melarang. Puluhan personil Polri langsung menghalau peserta aksi demo dan terjadilah bentrokan. Massa PMII tetap bertahan dan puluhan anggota Sabhara akhirnya ditarik mundur.

Pendemo akhirnya bisa masuk, meski ada satu diantara massa kesakitan karena terkena tendangan petugas. Massa akhirnya ditemui Wakil Ketua DPRD, Sa’im didampingi anggota DPRD dari FKB, Mahfud Shodiq, Naim dan dua anggota DPRD lainnya dengan cara lesehan.

Sa’im merespon aspirasi massa dan akan dibawa dalam pembahasan dalam Pansus. Dan siang ini akan dilakukan publik hearing.

“Melalui aspirasi yang berkembang akan mempertimbangkan dan membahas. Tidak ada golongan A, B dan C, saya perjuangkan, aspirasi anda akan kami bawa dan sampaikan ke pansus,” tegas Saim.

Di hearing yang digelar usai salat Jumat, dewan juga mengundang sesepuh NU, Muhammadiyah, LSM, perwakilan PMII dan Ormas lain

“Perda Miras saat ini masih dalam pembahasan yang melibatkan semua elemen masyarakat, para sesepuh akan datang dan memberikan masukan, kita saling mengingatkan terus,” tutur Saim.

Perwakilan massa PMII tetap pada tuntutannya semula agar Dewan berani membatalkan Raperda yang  dimaksud.

“Kalau miras semua golongan dilegalkan, sama halnya wakil rakyat memberi virus, dan racun pada generasi penerus bangsa,” tandas Korlap Aksi, Nasihur Falahuddin.

Nasihur mengatakan, dewan memperkenalkan dan membebaskan miras, dari A, B dan C, apa dewan sudah tidak bisa berpikir waras, apa yang dilakukan dewan sekarang Generasi penerus bangsa tidak pantas melegalkan miras di Lamongan.

” Satu sisi masyarakat diberikan pemahaman tentang kebaikan kepada generasi muda, dewan tidak pantas merestui peredaran miras, kalau tetap dilanjutkan, berarti para pemimpin ingin membunuh generasi penerus bangsa, Perda kok membebaskan segala miras jenis golongan A, B dan C,” ujarnya.

Dia menjelaskan, PMII dan ormas Islam Lamongan menolak peredaran semua jenis dan golongan miras di Lamongan, miras itu khomer, dan itu haram, apa mungkin miras dilegalkan di Lamongan, mau diapakan kabupaten ini.

Seperti di beritakan sebelumnya, Pemkab Lamongan berupaya untuk melegalkan peredaran minuman keras (Miras) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, mendapat penolakan keras dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan.

PCNU dan Badan Otonom (Banom) beserta lembaga NU lainnya, secara  tegas menolak pengesahan Raperda tersebut di berlakukan. Penolakan itu di sampaikan di dalam diskusi yang digelar di hall kantor PCNU, Jalan Kyai Amin Lamongan Rabu (24/07) lalu.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Lamongan, Nihrul Bahi Alhaidar mengatakan, dengan disahkannya Raperda tersebut secara eksplisit Pemkab Lamongan telah melegalkan peredaran miras di wilayahnya.

“Peredaran miras di Lamongan akan terus berkembang karena proses perijinan yang mudah,” ujar dia.

Menurut dia, dalam Raperda yang saat ini sedang digodok DPRD setempat, bakal mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh dan mengkonsumsi miras. Selain itu, kata dia, masyarakat Lamongan juga akan semakin mudah menemukan produk serta jenis miras dengan berbagai merek, baik lokal maupun import.

“Dalam Perda No 3 Tahun 2004 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras sudah cukup gamblang dijelaskan, malahan yang sekarang memberikan ruang jenis minuman yang bisa diimport dari luar,” terangnya.

Dia mengatakan, ini jelas ada pesanan dan misi dari perusahaan besar yang dititipkan dengan adanya Perda ini. Menurutnya, inilah yang akan berdampak buruk nanti, apalagi dalam pengawasannya pun masih obscuur libel atau obyeknya masih kabur.

“Melalui LPBH NU, kita mengambil sikap tegas, kita juga akan melawan secara konstitusi, secepatnya kita akan berkirim surat kepada DPRD dan Pemkab Lamongan di mana produk hukum berupa Perda ini cacat karena tidak melalui mekanisme dan terkesan disembunyikan,” bebernya.

Karena waktunya yang sangat mendesak, sambung Nihrul Bahi Alhaidar, lembaga dan Banom NU akan menggelar aksi penolakan terhadap Perda ini. Antara lain, perwakilan dari LPBH NU, LPBI, LAZISNU, Sarbumusi, Ansor, Banser, Lesbumi, IPNU dan PMII.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan, Supandi, melalui pesan singkatnya menanggapi Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang saat ini pembahasanya ada di Panitia Khusus DPRD Lamongan mengatakan, miras itu adalah khomer, dan khomer itu yang jelas haram. ard

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry