Ketua MPR RI Dr H Hidayat Nur Wahid. (FT/pikiranrakyat.com)

JAKARTA | duta.co – Wakil Ketua MPR RI, Dr H Hidayat Nur Wahid  menjawab santernya isu masa jabatan presiden tiga periode seperti yang diungkapkan oleh sejumlah kalangan. Menurutnya, hal itu merupakan isu lama yang diangkat kembali sehingga perlu ditolak dan dikritisi.

“Wacana ini perlu dikritisi dan ditolak karena tidak sesuai dengan Konstitusi dan amanat reformasi,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang biasa disapa HNW ini, dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Menurut HNW, ketika wacana itu pertama kali dimunculkan pada November 2019, Presiden Jokowi sendiri pada tanggal (02/12/2019) menolak kemudian menyebut bahwa usulan itu muncul dari pihak yang hanya cari muka, serta bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan amanat reformasi.

“Sampai hari ini belum ada satu pun usulan legal atau formal baik dari Istana, individu, dan juga secara resmi oleh satu pun anggota MPR ke pimpinan MPR untuk amandemen UUD NRI Tahun 1945 terkait masa jabatan presiden menjadi 3 periode tersebut,” jelasnya.

Jangan sampai Seperti Orba

Lebih jauh, HNW mengingatkan, untuk bisa mewujudkan isu yang dimunculkan tersebut sampai bisa terealisasi tidaklah mudah. Sebab, hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945 atas usulan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, kemudian diajukan secara formal dan tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

“Jadi tidak bisa hanya dari usulan satu orang, atau hanya dengan wacana di publik. Presiden pun tidak mempunyai hak dan kewenangan konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk mengamandemen UUD NRI Tahun 1945 guna memperpanjang masa jabatan presiden,” tambahnya.

Masih menurut HNW, ini merupakan komitmen Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi dengan melaksanakan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa masa jabatan Presiden dan Wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, karena berkepanjangannya masa jabatan Presiden,” pungkasnya. (net,dtk.c)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry