ISMAIL YUSANTO

JAKARTA | duta.co – Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto mengatakan pihaknya menolak upaya pembubaran yang akan dilakukan Pemerintah RI. Menurut HTI, rencana pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan HTI itu tidak beralasan.

“Kami menolak keras, karena tidak ada alasan yang bisa diterima untuk rencana tersebut. HTI adalah organisasi legal berbadan hukum,” kata Muhammad Ismail Yusanto saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat HTI, di Jalan Prof Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2017.

Ismail pun mempertanyakan sikap pemerintah yang menyebut aktivitas HTI terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Menurut dia, kegiatan HTI yang sudah aktif selama lebih dari 20 tahun itu hanyalah dakwah mengenai ajaran Islam. “Dan selama ini dilakukan sesuai prosedur dan berjalan damai,” tuturnya.

Ismail berujar pihaknya masih akan mengikuti perkembangan dan berharap rencana pemerintah tersebut tak berlanjut. “Kalau mereka lanjut, kami akan lakukan upaya hukum. Itu (pembubaran) tak mudah karena pembubaran ormas hanya bisa dilakukan lewat peradilan.”

HTI, kata dia, tak mendapat teguran atau pemberitahuan awal dari pemerintah terkait pembubaran. Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, menurut dia, terlalu tiba-tiba. “Kita nilai ini bersifat positif,” katanya.

Ismail mengklaim kegiatan HTI aktif digelar di 34 provinsi di Indonesia. “Jumlah anggota ya banyak. Saya tak hafal pastinya,” katanya.

Menteri Wiranto sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan membubarkan HTI. Upaya pembubaran itu akan melalui prosedur hukum.

“Sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan,” ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.

Wiranto tidak menjelaskan proses hukum seperti apa yang akan diambil pemerintah. Dia hanya menekankan bahwa pembubaran itu diperlukan untuk mencegah berkembangnya ancaman terhadap keutuhan bangsa.

Kegiatan HTI, ucap dia, terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dasar negara RI, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. “Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat,” tuturnya.  hud

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry