GEREBEK: Anggota Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya saat mengerebek toko kelontong di jalan Simo Magersari. Hasilnya, ratusan botol miras berhasil disita. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co  – Toko klontong Maria Idris jalan Simo Megarsari no.78-80 Surabaya tiba-tiba didatangi puluhan petugas Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes dan Satpol PP Kota Surabaya pada Rabu (7/6) malam.

Kedatangan petugas berseragam coklat tersebut bukan tanpa alasan, diketahui toko kelontong yang dikelola oleh Hendri Setiawan ini ternyata menjual minuman keras (miras) golongan A, B, dan C yang tidak dilengkapi izin dagang atau penjualan miras.

“Toko tersebut telah melanggar Pasal 24 ayat (1) Perda No.23/2012 tentang Kepariwisataan dan atau Pasal 62 Perda No.1/2010 tentang Perdagangan dan Perindustrian, yakni pemilik telah menjual minuman beralkohol pada saat Ramadan,”  ungkap Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Awan Hariyono, Kamis (8/6/2017)

Dari toko itu petugas mengamankan barang bukti 900 botol miras berbagai merek diantaranya, bir Bintang, paloma, donals, standil, arak beras, mansion, vodka, prost ber, topi miring, gilbeys, anggur, dan guinness.

Sesuai Perda Kepariwisataan dan Perda Perindustrian dan Perdagangan sudah jelas bahwa selama bulan Ramadan, pemilik dan penjual minuman beralkohol meskipun mengantongi izin dan apalagi tanpa izin harus ditindak tegas. “Ini semata-mata untuk menjaga kesucian ibadah di bulan Ramdan,” ujar Awan.

Selain itu, Awan juga mengimbau kepada pelaku usaha lain untuk tertib menjalankam aturan Pemkot Surabaya. Pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha bandel tersebut.

“Kita harus taat aturan, terlebih menghormati bulan suci ramadhan. Kami terus mobile untuk mengawasi dan menindak tegas jika masih ada hal serupa yang dilakukan pelaku usaha lain. Pemilik tentu akan kami sanksi,” tegas perwira dua melati di pundak ini.

Kini barang bukti miras sebanyak 900 botol berbagai merek diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Sementara pengelolanya menunggu panggilan untuk menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry