SIAP SIDANG: Setyo Hartono terdakwa kasus oper kontrak lahan TNI AL di Jalan Kalimas Pesapen bersiap menjalani persidangan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mangapul Girsang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Setyo Hartono alias Jong Hai terdakwa kasus oper kontrak lahan TNI AL di Jalan Kalimas Pesapen. Terdakwa dalam perkara senilai Rp 20 miliar ini, ditangguhan penahanannya menjadi tahanan kota.

Hal itu berdasarkan Penetapan hakim bernomor 65/Pid.B/2017/PN.Sby yang dibacakan pada persidangan yang digelar pada Selasa (18/4). Penyakit Jantung koroner yang diidap terdakwa menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memuluskan permohonan penangguhan penahanan yang terdakwa ajukan.

“Mengingat kesehatan terdakwa yang sedang mengidap jantung koroner yang penanganan medisnya harus dilakukan secara khusus dan berkaitan dengan nyawa terdakwa sesuai dengan keterangan dr M Arifin,” ujar hakim membacakan pertimbangan penetapannya.

Tak hanya itu, guna merealisasikan penangguhan penahanannya, pihak terdakwa juga menyiapkan dana sebesar Rp 1 miliar guna jaminan. “Selain itu juga ada pihak keluarga yang menjaminnya,” terang hakim Mangapul di PN Surabaya, Rabu (19/4).

Menurutnya, uang jaminan Rp 1 miliar itu nantinya akan diserahkan terdakwa kepada Panitera PN Surabaya. Kemudian panitera menitipkan uang itu ke bank. Uang itu akan dikembalikan lagi kepada terdakwa, jika persidangannya sudah selesai. “Tetapi kalau dia kabur, uang itu menjadi milik negara,” sebutnya.

Terpisah, Anggara Suryanagara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membenarkan soal terbitnya penetapan hakim tersebut. “Betul, terdakwa Setyo ditangguhkan penahanannya oleh penetapan hakim. Mau tidak mau kita harus melaksanakan isi penetapan,” ujarnya.

Ditanya soal pelaksanaan, Anggara mengatakan bakal melaksanakan secepatnya. “Saat ini sedang kita proses,” tambahnya.

Seperti diberitakan, Setyo Hartono berurusan dengan hukum setelah dilaporkan Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar Rp 20 miliar.

Tipu-tipu Setyo berawal dari terjadinya kesepakatan. TEMAS yang diwakili Albert Simamora akan menyewa lahan TNI Angkatan Laut di Jl. Kalianak Pesapen dari PT Senopati Samudra Perkasa yang diwakili Yap Linchon Salim (berkas terpisah). Dengan dibantu Setyo Hartono, Yap Linchon akhirnya berhasil mengoperkan hak sewa lahan itu kepada Harto Khusumo dengan kompensasi pembayaran sebesar Rp 20 miliar.

Singkat cerita, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 4 September 2007, maka lahan tersebut ditarik akan digunakan untuk mendukung Tupoksi TNI AL.

Karena tidak bisa lagi menggunakan lahan tersebut sesuai perjanjian, maka Harto KHusumo meminta pengembalian uang yang telah diberikannya, namun Setyo tidak mau mengembalikannya karena uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, Setyo Hartono dijerat dengan pasal 374 dan 378 KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry