JOMBANG | duta.co – Sedih, bahagia campur aduk jadi satu. Itulah yang dirasakan  Yuda Setia Dandik, warga Desa Rejoagung, Ngoro dan Rika Nur Safitri warga Desa Karangan, Bareng, Kabupaten Jombang.

Keduanya, baru saja menjalankan akad nikah membuka lebaran hidup baru. Namum, sayang pengantin ini tidak bisa menikmati malam pertamanya. Pasalnya, pasangan sejoli ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang, karena tertangkap buang bayi-nya.

Tangis air mata bahagia bercampur sedih itu pun pecah. Kedua mempelai dan keluarga yang hadir di Masjid Polres Jombang, tempat berlangsungnya pernikahan dua tahanan polisi ini berlangsung haru.

Rasa penyesalan begitu terlihat di wajah pemuda bertubuh kurus itu. Setetes buliran bening mengali di sudut mata, saat mengingat detik-detik dirinya meletakan bayi perempuan cantik itu di teras rumah orang yang pernah menjadi tempatnya menimba ilmu beberapa tahun lalu.

“Saya menyesal. Saya tidak berniat membuangnya, hanya menitipkan saja. Seperti dalam surat yang ada di bayi itu,” kata Yuda usai menjalani ijab kabul, Jumat (16/11).

Bayi mungil itu diletakan di teras rumah Said, warga Desa Gajah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Sebab dua remaja yang berpacaran sejak duduk dibangku SMK itu malu memiliki anak di luar pernikahan. Keduanya lantas memiliki ide untuk ‘menitipkan’ bayi tak berdosa itu di rumah gurunya.

“Sekali lagi, saya tidak membuang. Saya hanya menitipkan. Saya menunggui bayi saya sampai Pak Said keluar dan mengambilnya. Saya berada di pojokan rumah,” ujar pemuda berusia 20 tahun itu.

Dengan wajah polosnya. Ia menuturkan, jika dirinya dan pacarnya yang sekarang sudah dipersuntingnya ini tak pernah berniat membuang. Jika buah hatinya, dititipkan ke rumah depan rumah gurunya bukan tanpa alasan.

Melihat sosok Guru Said yang baik dan selama menikah belum mendapat momongan sehingga dirinya menaruh bayi-nya di depan rumah gurunya itu sembari mengetuk pintu.

“Saya berniat menitipkan dan akan saya ambil lagi. Seperti dalam isi surat yang saya letakan di dekat bayi. Saya minta maaf, saya menyesal,” jelasnya.

Akhirnya Terancam 5 Tahun Penjara

Penyesalan Yuda dan Rika memang terlambat. Keduanya harus mendekam di dalam sel tahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu. Yuda pun mengaku siap untuk diproses hukum, guna menebus perbuatannya itu.

“Saya siap untuk mengahadapi proses hukum. Ke depan, saya ingin hidup bahagia bersama dengan istri dan anak saya. Saya janji akan merawatnya dengan baik,” tukasnya semari menyeka air matanya.

Wajah bahagia juga terpancar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi. Ia tak kuasa menahan bahagia saat menyaksikan pernikahan itu. Ia mengatakan, saat ini status kedua mempelai, Yuda dan Rika ini masih sebagai tahanan Polres Jombang.

Mereka akan dijerat dengan pasal 307 subsider 305 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. “Akad nikah di Masjid Polres Jombang ini sebagai bentuk fasilitas kami, untuk melayani keluarga. Keduanya terancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun karena telah sengaja membuang atau menelantarkan anak yang masih berusia di bawah 7,” pungkasnya. (bi/ali).

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry