
Oleh Bey Arifin*
MENJELANG Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, perdebatan mengenai figur, koalisi, dan konfigurasi kekuatan semakin mengemuka. Namun, di atas seluruh dinamika itu, ada satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar: ke mana arah NU akan dibawa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup dicari dalam peta politik organisasi, melainkan harus dikembalikan kepada fondasi yang telah diletakkan oleh Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari, yaitu Qonun Asasi.
Qonun Asasi bukan sekadar dokumen historis yang layak dikenang, melainkan kompas ideologis yang menentukan arah perjalanan jam’iyah.
Di dalamnya tertanam prinsip-prinsip dasar bahwa NU harus dipimpin oleh ilmu, dijalankan dengan amanah, serta diarahkan sepenuhnya untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
Selama Qonun Asasi tetap menjadi rujukan, NU akan memiliki pijakan moral yang kokoh menghadapi setiap perubahan zaman.
Karena itu, Qonun Asasi semestinya menjadi Kalimatun Sawa’ (كلمة سواء) titik temu bersama yang menyatukan seluruh warga Nahdliyin, melampaui perbedaan pilihan, kelompok, maupun kepentingan.
Muktamar tidak boleh menjadi arena yang mempertajam fragmentasi, tetapi harus menjadi ruang konsolidasi untuk mengembalikan seluruh energi organisasi kepada cita-cita perjuangan para muassis.
Sayangnya, menjelang setiap muktamar, NU sering kali menjadi magnet bagi berbagai kepentingan. Besarnya modal sosial yang dimiliki NU menjadikannya objek perebutan pengaruh. Kekuatan finansial, jaringan politik, hingga kepentingan kekuasaan tidak jarang berupaya menentukan arah organisasi.
Di sinilah integritas Qonun Asasi benar-benar diuji: apakah NU tetap berdiri sebagai rumah perjuangan ulama, atau bergeser menjadi arena transaksi kepentingan?
Muktamar sejatinya bukan sekadar mekanisme memilih Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Lebih dari itu, ia merupakan momentum menentukan orientasi peradaban NU untuk masa depan. Ketika orientasi muktamar bergeser hanya menjadi kompetisi kekuasaan, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya pergantian kepemimpinan, melainkan juga hilangnya ruh perjuangan yang diwariskan oleh Hadratussyaikh.
Dalam tradisi NU, jabatan bukanlah simbol prestise, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, baik di hadapan jamaah maupun di hadapan Allah SWT.
Qonun Asasi juga mengajarkan prinsip agung, يد الله مع الجماعة , tangan Allah bersama jamaah. Pesan ini menegaskan bahwa kekuatan terbesar NU bukan terletak pada figur atau kekuasaan, melainkan pada persatuan.
Polarisasi elite, perpecahan kader, dan menguatnya faksionalisme hanya akan melemahkan daya tahan organisasi serta membuka ruang intervensi kepentingan dari luar.
Di tengah perubahan geopolitik dan meningkatnya kontestasi pengaruh terhadap organisasi keagamaan, soliditas internal adalah benteng yang tidak boleh runtuh.
Atas dasar itu, Muktamar NU ke-35 harus menjadi momentum pemurnian arah organisasi. Ukuran utama dalam memilih pemimpin perlu dikembalikan kepada parameter yang diwariskan para ulama: a’lam (paling berilmu), ashlah (paling membawa kemaslahatan), azhad (tidak diperbudak ambisi dunia), dan atqa (paling bertakwa kepada Allah).
Kriteria inilah yang menjaga NU tetap dipimpin oleh orang-orang yang mengutamakan khidmah, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Apabila Qonun Asasi benar-benar ditempatkan sebagai Kalimatun Sawa’, NU akan terus berdiri sebagai jangkar moral bangsa sekaligus penjaga moderasi Islam di Indonesia.
Namun apabila ia hanya dijadikan slogan tanpa diwujudkan dalam praktik organisasi, maka NU berisiko menjadi institusi besar yang kehilangan arah dan ruh perjuangannya.
Sejarah telah berulang kali membuktikan bahwa organisasi besar jarang runtuh karena tekanan dari luar. Ia lebih sering melemah karena mengabaikan nilai-nilai yang dahulu membesarkannya.
Muktamar NU ke-35 menjadi momentum yang menentukan: meneguhkan kembali warisan Qonun Asasi sebagai pedoman perjuangan, atau membiarkannya tenggelam dalam arus pragmatisme politik sesaat. Di titik itulah masa depan NU benar-benar dipertaruhkan.




































