“UUD’45 telah diganti oleh para pengkhianat melalui kudeta konstitusi secara senyap, sehingga diberlakukannya UUD NRI 1945 yang lebih dikenal sebagai UUD 2002 atau UUD 45 Palsu.”

Oleh : Zulkifli S Ekomei

SETELAH Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus diperingati, sidang pertama PPKI digelar satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945.

Dalam sidang tersebut menghasilkan sejumlah keputusan, pertama mengesahkan rancangan UUD sebagai UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kedua, memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden dan ketiga, untuk sementara waktu tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Demikianlah, maka, di hari itu 18 Agustus 1945 itu pula diperingati sebagai Hari Konstitusi. Peringatan Hari Konstitusi RI ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.

Hari Konstitusi adalah momentum bersejarah dalam memperingati adanya sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang menjadi landasan hukum Indonesia.

Lucunya, konstitusi yang telah ditetapkan dengan tap MPRS itu, kini telah diganti UUD 2002 alias UUD 45 palsu yang dilahirkan tanggal 10 Agustus 2002. Maka, ‘tragedi’ ini bisa disebut sebagai sebenar-benar kebohongan yang nyata dan pemalsuan yang dilegalkan.

Seperti diketahui UUD’45 telah diganti oleh para pengkhianat melalui kudeta konstitusi secara senyap, sehingga diberlakukannya UUD NRI 1945 yang lebih dikenal sebagai UUD 2002 atau UUD 45 Palsu. Para pengkhianat ini tidak punya nyali untuk mengatakan ‘mengganti’,  tapi ‘mengubah’.

Padahal mereka terang-terangan telah melakukan persekongkolan jahat dengan membentuk “Koalisi Ornop Untuk Konstitusi Baru”, kemudian mereka memakai jasa para preman di Senayan yang tergabung dalam Panitia Ad Hoc 1 MPR 1999 – 2004 yang kemudian melanjutkan proyek kejahatannya dengan membentuk kelompok yang bernama “Forum Konstitusi”. Yang terakhir ini bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (Lembaga Negara produk UUD’45 Palsu) yang bertugas mengamankan proyek kejahatan ini.

Alhamdullillah jika akhirnya DPD yang juga adalah produk UUD’45 palsu menyadari tentang perlunya kembali ke naskah asli UUD’45 karya agung para pendiri bangsa.

Dewan Perwakilan Daerah sebagai penjelmaan Utusan Daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, dimana setiap anggotanya dipilih oleh rakyat dengan  jumlah suara lebih besar dibanding suara yang diperoleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Karena setiap propinsi hanya diwakili oleh 4 orang anggota DPD, sementara anggota DPR setiap propinsi masih dibagi menjadi beberapa daerah pilihan, tetapi dalam praktek ketatanegaraan kewenangan DPD jauh lebih kecil dibanding DPR.

Aneh! Kenapa? Karena DPD tidak punya kewenangan membuat Undang-Undang. Inilah salah satu ketimpangan yang diakibatkan dengan diberlakukannya secara paksa UUD’45 Palsu.

Ketimpangan lain adalah UUD’45 palsu menganut sistem presidensial, tapi, lucunya, semua pejabat pembantu Presiden harus lolos “fit and proper test” yang dilakukan oleh parlemen dalam hal ini DPR.

Tentu, menjadi ironi, karena untuk meloloskan pejabat yang bersangkutan tidak menutup kemungkinan adanya praktek-praktek suap. Dugaan ini terbukti ada beberapa pejabat yang sudah lolos ternyata tersangkut masalah korupsi.

Berbicara masalah korupsi di DPR adalah salah satu lembaga korupsi yang menjadi sarang koruptor terbesar, sudah banyak anggota DPR bahkan pimpinan DPR yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi.

Kelemahan demi kelemahan UUD’45 Palsu mulai terkuak. Selain soal kewenangan DPD dan banyaknya pejabat yang tersandung kasus korupsi, MPR kini tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara sehingga tidak bisa lagi menerbitkan TAP. Apalagi melakukan perubahan terhadap UUD, sehingga beberapa pemikiran mendasar seperti menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara menemui jalan buntu. Akhirnya dilahirkanlah GBHN tiruan atau GBHN palsu yang disebut PPHN.

Tetapi soal telah disepakatinya PPHN ini ketua MPR dari Fraksi Golkar bohong dan dibantah ketua Fraksi Golkar MPR. Jika hal ini benar maka sinyalemen Habib Riziek benar adanya, bahwa Negeri ini sudah dalam posisi darurat kebohongan.  Presiden bohong, menteri-menterinya bohong, polisi juga bohong, dan sekarang MPR juga bohong.

Nah, jika ketimpangan-ketimpangan dan kebohongan itu semakin banyak dan tidak terkendali, maka, bukan hal yang mustahil jika kemudian terjadi “dead lock” atau dengan kata lain UUD’45 palsu sampai pada titik nadir.

Apakah kondisi tidak ada jalan keluarnya? Selama hidup masih dikandung badan, pasti ada jalan. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry