LAMONGAN | duta.co – Seorang dukun palsu, Mbah Muin, warga Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, dipolisikan oleh Bariyem, warga Dusun Jambangan Desa Bakalan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.
Dukun palsu itu dilaporkan atas dugaan penipuan yang merugikan korban (warga Bojonegoro) hingga puluhan juta rupiah. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ini masih dalam penyelidikan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Ipda Andi Minggu, Minggu, (4/8).
Ipda Andi menjelaskan, kejadian penipuan dan penggelapan uang itu bermula pada bulan Februari 2023 ketika pelapor Bariyem bertemu dengan terlapor Mbah Muin di sebuah warung di Desa Wajik Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.
Dalam pertemuan tersebut terlapor, Mbah Muin menyebutkan bahwa rezeki Bariyem tidak lancar. “Saat bertemu, yang bersangkutan mengatakan kalau pelapor rezekinya tidak lancar karena dihalang – halangi oleh mantan suami pelapor,” terang Ipda Andi.
Dengan bujuk rayuan perkataan tersebut, lanjut Ipda Andi, kemudian pelapor disuruh datang ke rumah yang bersangkutan yang berada di Dusun Moro Desa Moronyamplung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan untuk diobati.
“Ketika pelapor datang, saat itu pelapor disuruh untuk ruwatan atau bancaan untuk menghilangkan sial dan melancarkan rezeki. Saat itu pelapor menyerahkan uang sebesar Rp1 juta untuk digunakan ritual,” ungkapnya.
Setelah ritual awal, selang beberapa hari pengadu dihubungi lagi oleh terlapor dan disuruh datang ke rumah yang bersangkutan. Ketika pelapor datang saat itu yang bersangkutan mengatakan, lek wong kerjo kudu ono rupane, sampean kudu iso nyimpen mangke tak bantu (kalau orang kerja harus ada kenyataannya, kamu harus bisa menyimpan nanti saya bantu).
Saat itu pelapor bertanya, piye carane, bah? (gimana caranya, bah?), kemudian dijawab, sampean nabung nang gonku engko tak kei No. Rekeningku, ben rezekimu tambah lancar, engko lek wes jangkep 100 itu duwekmu tak kekno (kamu nabung ke saya, nanti saya kasih nomor rekening saya, supaya rejekimu semakin lancar, nanti kalau sudah lengkap 100 itu uangmu saya kasihkan).
Selanjutnya, saat itu pelapor dikasih No. Rek 1780005627944 BANK MANDIRI an M MUIN, dan untuk awal nabung saat itu pelapor menyerahkan uang sebesar Rp700 ribu secara tunai dan diterima yang bersangkutan.
“Kemudian pelapor menabung ke rekening yang diberikan, dengan janji bahwa uang tersebut akan digunakan untuk melancarkan rezekinya. Pelapor menabung kepada yang bersangkutan dengan cara transfer secara berkali – kali dan terakhir pelapor menyerahkan uang sebesar Rp20 juta pada tanggal 31 Februari 2024 dengan cara transfer sehingga totol uang pelapor uang masuk ke terlapor sebesar Rp90 Juta,” beber Ipda Andi.
Dalam laporannya ke Polres Lamongan, kata Ipda Andi, pelapor ditemani seorang saksi bernama RZ, seorang laki – laki warga Pucung, Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, dengan membawa bukti transfer pelapor kirim melalui chat WA kepada yang bersangkutan dan la menjanjikan hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 akan dicairkan.
“Akan tetapi katika pelapor minta yang bersangkutan selalu mundur mundur, dan akhimya pelapor datang ke rumah yang bersangkutan, dan pelapor menanyakan saat ini uang pelapor berada di mana, dan terlapor mengatakan kalau uang pelapor sudah habis dan malah marah – marah,” jelasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 06 Maret 2024 yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang isinya akan mengembalikan uang milik pelapor tersebut pada tanggal 15 Mei 2024, akan tatapi ternyata sampai saat ini uang pelapor tersebut tidak dikembalikan dan tiada kejelasan.
“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp90 juta dan melaporkan ke Polres Lamongan,” tandasnya. (ard)