Ratna Ayu RatriWardhani, S.ST., M.T.
Dosen D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan

RUANG terbatas atau Confined Space menurut Permenaker RI No. 11 Tahun 2023 adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa.  Sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.

Bekerja di ruang terbatas merupakan bahaya yang berisiko tinggi dan mengancam jiwa bagi pekerja. Meskipun ada peraturan dan upaya di seluruh dunia dalam membangun prosedur kerja dan rekomendasi untuk pekerjaan ruang terbatas yang aman, statistik terbaru masih menunjukkan sejumlah besar insiden fatal terjadi di ruang terbatas.

Info Lebih Lengkap Buka Website Resmi Unusa 

Bahaya dapat didefinisikan sebagai probabilitas dan kemungkinan cedera atau bahaya bagi kesehatan dalam kondisi berbahaya untuk merencanakan pengendalian risiko yang tepat.
Mekanisme insiden untuk kematian ini dapat dikategorikan menjadi atmosfer beracun, kebakaran, dan ledakan, tertelan dalam padatan atau cairan yang mengalir bebas, atau sebagai akibat dari bahaya fisik lainnya seperti jatuh dari ketinggian atau terjebak dalam mesin.

Dari 2008 hingga 2018, Taiwan telah mengidentifikasi 71 kasus kematian yang melibatkan pekerjaan di ruang terbatas. Sebuah studi terkini yang menganalisis statistik kecelakaan kerja di Italia dari 2001 hingga 2015 menemukan 20 insiden kecelakaan kerja di ruang terbatas yang mengakibatkan 51 kematian, dan studi lebih lanjut tentang kematian di ruang terbatas di Jamaika menemukan 17 kematian akibat bekerja di ruang terbatas.

Tips bekerja dengan aman di ruang terbatas yaitu ruang terbatas harus memiliki Standar Operasional Prosedur, kemudian SOP tersebut harus sudah disahkan dan  dijalankan. SOP tersebut juga telah disosialisasikan kepada pekerja, pengawas, petugas tim tanggap darurat, dan tim HSE sebelum bekerja.

Sosialisasi dapat dilakukan baik dalam safety induction, safety briefing, ataupun toll box meeting.

Tips berikutnya adalah APD dan peralatan keselamatan yang diperlukan harus ada, dipakai, dan berfungsi. APD dan peralatan keselamatan tersebut antara lain yaitu gas detector; Self Contained Breathing Apparatus; respirator masker; full body harness; blower dan flexible hose; exhaust fan; lampu penerangan; peralatan first aider; tangga akses dan lifeline; APAR, peralatan, dan shower; dan peralatan evakuasi.

Aturan berikutnya adalah jika tidak ada minimal satu orang petugas HSE yang mengawasi di luar confined space atau di akses ke luar ruang terbatas maka tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas. Kemudian harus terdapat prosedur berupa lampu indikator atau bendera merah atau hijau di pintu masuk confined space serta prosedur spesifik, seperti sebelum pekerja memasuki ruang terbatas maka petugas HSE confined space harus masuk terlebih dahulu dengan membawa gas detector serta menggunakan APD lengkap, untuk memastikan kondisi aman.

Aturan terakhir yaitu harus ada petunjuk jumlah kadar gas, jumlah orang maksimum, dan jumlah orang yang saat itu berada di confined space. Salah satu caranya bisa dengan mewajibkan meninggalkan ID Card di pintu masuk confined space. Perlu diperhatikan juga bahwa di dalam ruang terbatas tidak diperkenankan merokok. *

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry